Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Bocah Difabel Usia 14 Tahun di Bone Diduga Diculik, Keluarga Tagih Janji Pelaku Nikahi Korban

Kompas.com - 22/01/2023, 10:11 WIB
Editor Rachmawati

KOMPAS.com - W, bocah difabel usia 14 tahun diduga jadi korban penculikan anak di Bone, Sulawesi Selatan.

Hilangnya W dilaporkan oleh sang kakak, Risma (31) ke Polsek Kota Watampone pada Rabu (18/1/2023).

W dilaporkan hilang oleh keluarganya setelah diketahui sudah tidak berada di rumah.

"Saya periksa di kamar dan bagian ruangan rumah lainnya tidak ada. Terus saya cari lagi di sekitar rumah juga tidak ada," kata Risma ke Tribun-Timur.com, Kamis (19/1/2023).

Kabar hilangnya W pun beredar di media sosial.

Baca juga: Perempuan di Surabaya Diduga Diculik dan Dirampok, Bermula Dapat Kabar Palsu Suami Kecelakaan, Polisi: Korban Masih Syok

Hingga pada Kamis (19/1/2023) pagi, keluarga mendapatkan kabar W terlihat di daerah Lamurukung, Kabupaten Bone.

Risma mengatakan pihak keluarga langsung menemui pelaku dan diketahui pelaku mengambil W dari rumahnya pada Selasa (17/1/2023) malam.

Saat diambil, W dijemput menggunakan motor dan duduk di tengah dihimpit dua pria lalu dibawa ke daerah Lamurukung, Kabupaten Bone.

Walaupun sudah ditemukan, W belum pulang ke rumah orangtuanya, tapi dibawa ke rumah sepupunya.

Baca juga: Prank Polisi dengan Karang Cerita Diculik, Siswi SD di Ambon Diminta Buat Surat Pernyataan

Keluarga tagih janji pelaku akan nikahi korbam

Risma mengatakan pelaku berjanji akan menikahi W paling lambat tiga hari sejak W ditemukan.

"Kata orang itu (pelaku), memang sudah saling suka dengan adik saya. Makanya dia ambil adik saya malam-malam," kata Risma.

Kata Risma, laporan tersebut tidak akan dicabut sebelum pelaku bertanggung jawab dengan menikahi adiknya, W.

"Tetap akan kami persoalkan selama janjinya belum dipenuhi," ucapnya.

Baca juga: Cerita Siswi SD Nyaris Diculik 2 Pria Bertopeng lalu Diselamatkan Warga di Ambon Ternyata Prank

Sementara itu Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Bone Andi Takdir menyayangkan jika korban dinikahkan dengan pelaku.

Alasannya karena usia W masih di bawah umur. Apalagi ia juga seorang penyandang disabilitas intelektual.

"Kasus tersebut sudah didamaikan di kantor Polres Bone dengan iming-iming akan dilamar paling lambat tiga hari sejak mereka ditemukan," kata Takdir.

"Entah seperti apa penerapan undang-undang perlindungan anak jika betul anak yang masih duduk dibangku kelas 5 SD sudah mau dinikahkan. Apalagi disabilitas intelektual itu kan dia tidak tahu apa apa. Mereka cenderung labil dan mudah dipengaruhi," sambungnya.

Baca juga: Istri di Bogor yang Pura-pura Diculik Minta Tebusan Rp 45 Juta ke Suami Ditetapkan Tersangka

Andi Takdir menambahkan, terkait masalah ini, ia mengharapkan agar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Bone juga ikut mengawal kasus Warnida.

"DP3A Bone wajib turun tangan jika anak ini dinikahkan. Apalagi sekarang Pemda telah menggodok Perda tentang pencegahan pernikahan anak di bawah umur," tambahnya.

Senada, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Muhammad Haedir mengatakan perbuatan membawa pergi anak di bawah umur oleh laki-laki dewasa tanpa sepengetahuan atau izin dari orang tua maupun wali korban, sudah termasuk kategori tindak pidana.

Apalagi semisal, selama dalam penguasaan pelaku terjadi perbuatan menyetubuhi atau perbuatan lain berkaitan dengan tindakan asusila kepada korban.

Maka menurutnya, hal itu jelas termasuk ke dalam perbuatan tindak pidana.

Baca juga: Kisah Pembunuhan Sadis Bocah yang Diculik dan Organ Tubuhnya Hendak Dijual, Ayah Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

"Jika kita perhatikan usia dari anak tersebut. Ketika semisal laki-lakinya punya niat baik, untuk kemudian menikahi korban, tetapi karena korban masih kategori di bawah umur, maka menurut undang-undang, ia belum cakap atau belum bisa dinikahkan," kata Haedir.

Apalagi ketentuan undang-undang yang berlaku sekarang, syarat pernikahan minimal sudah menginjak usia 19 tahun.

"Nah kalau semisal mau dinikahkan di bawah umur, maka kembali ke hak orang tua korban," ucapnya.

Namun akan ada konsekuensi jika anak tersebut dinikahkan di usia di bawah 19 tahun.

"Jika menikah di bawah umur, korban tidak akan bisa menerima haknya jika suatu saat terjadi hal yang tidak diinginkan dan mereka bercerai," jelasnya.

Baca juga: Bocah 8 Tahun Asal Semarang Diculik Orang Tak Dikenal, Dalihnya Diajak Ngaji

Ia juga menegaskan siapapun tidak boleh memberi intervensi, baik ke korban maupun keluarganya.

"Tetapi lagi-lagi kita tidak boleh mengintervensi. Semua keputusan dikenbalikan ke orang tua korban," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Keluarga Korban Dugaan Penculikan Anak di Bone Tagih Janji Pelaku

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 29 Maret 2023: Pagi Berawan, Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 29 Maret 2023: Pagi Berawan, Malam Hujan Ringan

Makassar
Bayi 8 Bulan di Makassar Gizi Buruk, Keluarga Menolak Dirujuk ke RS karena Tak Punya KIS

Bayi 8 Bulan di Makassar Gizi Buruk, Keluarga Menolak Dirujuk ke RS karena Tak Punya KIS

Makassar
Hari Ini, Jokowi Akan Resmikan Kereta Api Pertama di Sulawesi

Hari Ini, Jokowi Akan Resmikan Kereta Api Pertama di Sulawesi

Makassar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Makassar Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Makassar Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Makassar
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Sulawesi Selatan untuk Lebaran 2023

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Sulawesi Selatan untuk Lebaran 2023

Makassar
Kunker Jokowi ke Sulsel Disambut Mahasiswa dengan Demo Penolakan Pengesahan UU Cipta Kerja

Kunker Jokowi ke Sulsel Disambut Mahasiswa dengan Demo Penolakan Pengesahan UU Cipta Kerja

Makassar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Makassar Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Makassar Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Makassar
Viral Video Pria Diduga Polisi Ancam Ojol di Makassar Pakai Senjata Tajam

Viral Video Pria Diduga Polisi Ancam Ojol di Makassar Pakai Senjata Tajam

Makassar
Kubah Masjid Roboh di Makassar, Bocah 10 Tahun Ini Tertimbun Reruntuhan, Kondisinya Lemas Saat Ditemukan

Kubah Masjid Roboh di Makassar, Bocah 10 Tahun Ini Tertimbun Reruntuhan, Kondisinya Lemas Saat Ditemukan

Makassar
Biaya Pengobatan Korban Ambruknya Kubah Masjid di Makassar Ditanggung Pemerintah

Biaya Pengobatan Korban Ambruknya Kubah Masjid di Makassar Ditanggung Pemerintah

Makassar
Pria di Luwu Utara Aniaya Istrinya hingga Luka Parah Setelah Melihatnya Berhubungan Seks dengan Lelaki Lain

Pria di Luwu Utara Aniaya Istrinya hingga Luka Parah Setelah Melihatnya Berhubungan Seks dengan Lelaki Lain

Makassar
Kubah Masjid di Makassar Ambruk Jelang Tarawih, 14 Luka-luka dan Pengobatan Ditanggung Pemkot

Kubah Masjid di Makassar Ambruk Jelang Tarawih, 14 Luka-luka dan Pengobatan Ditanggung Pemkot

Makassar
Korban Ambruknya Kubah Masjid di Makassar Tambah Jadi 14 Orang

Korban Ambruknya Kubah Masjid di Makassar Tambah Jadi 14 Orang

Makassar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Makassar Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Makassar Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 26 Maret 2023: Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 26 Maret 2023: Berawan Sepanjang Hari

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke