Salin Artikel

Bocah Difabel Usia 14 Tahun di Bone Diduga Diculik, Keluarga Tagih Janji Pelaku Nikahi Korban

Hilangnya W dilaporkan oleh sang kakak, Risma (31) ke Polsek Kota Watampone pada Rabu (18/1/2023).

W dilaporkan hilang oleh keluarganya setelah diketahui sudah tidak berada di rumah.

"Saya periksa di kamar dan bagian ruangan rumah lainnya tidak ada. Terus saya cari lagi di sekitar rumah juga tidak ada," kata Risma ke Tribun-Timur.com, Kamis (19/1/2023).

Kabar hilangnya W pun beredar di media sosial.

Hingga pada Kamis (19/1/2023) pagi, keluarga mendapatkan kabar W terlihat di daerah Lamurukung, Kabupaten Bone.

Risma mengatakan pihak keluarga langsung menemui pelaku dan diketahui pelaku mengambil W dari rumahnya pada Selasa (17/1/2023) malam.

Saat diambil, W dijemput menggunakan motor dan duduk di tengah dihimpit dua pria lalu dibawa ke daerah Lamurukung, Kabupaten Bone.

Walaupun sudah ditemukan, W belum pulang ke rumah orangtuanya, tapi dibawa ke rumah sepupunya.

Keluarga tagih janji pelaku akan nikahi korbam

Risma mengatakan pelaku berjanji akan menikahi W paling lambat tiga hari sejak W ditemukan.

"Kata orang itu (pelaku), memang sudah saling suka dengan adik saya. Makanya dia ambil adik saya malam-malam," kata Risma.

Kata Risma, laporan tersebut tidak akan dicabut sebelum pelaku bertanggung jawab dengan menikahi adiknya, W.

"Tetap akan kami persoalkan selama janjinya belum dipenuhi," ucapnya.

Sementara itu Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Bone Andi Takdir menyayangkan jika korban dinikahkan dengan pelaku.

Alasannya karena usia W masih di bawah umur. Apalagi ia juga seorang penyandang disabilitas intelektual.

"Kasus tersebut sudah didamaikan di kantor Polres Bone dengan iming-iming akan dilamar paling lambat tiga hari sejak mereka ditemukan," kata Takdir.

"Entah seperti apa penerapan undang-undang perlindungan anak jika betul anak yang masih duduk dibangku kelas 5 SD sudah mau dinikahkan. Apalagi disabilitas intelektual itu kan dia tidak tahu apa apa. Mereka cenderung labil dan mudah dipengaruhi," sambungnya.

Andi Takdir menambahkan, terkait masalah ini, ia mengharapkan agar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Bone juga ikut mengawal kasus Warnida.

"DP3A Bone wajib turun tangan jika anak ini dinikahkan. Apalagi sekarang Pemda telah menggodok Perda tentang pencegahan pernikahan anak di bawah umur," tambahnya.

Senada, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Muhammad Haedir mengatakan perbuatan membawa pergi anak di bawah umur oleh laki-laki dewasa tanpa sepengetahuan atau izin dari orang tua maupun wali korban, sudah termasuk kategori tindak pidana.

Apalagi semisal, selama dalam penguasaan pelaku terjadi perbuatan menyetubuhi atau perbuatan lain berkaitan dengan tindakan asusila kepada korban.

Maka menurutnya, hal itu jelas termasuk ke dalam perbuatan tindak pidana.

"Jika kita perhatikan usia dari anak tersebut. Ketika semisal laki-lakinya punya niat baik, untuk kemudian menikahi korban, tetapi karena korban masih kategori di bawah umur, maka menurut undang-undang, ia belum cakap atau belum bisa dinikahkan," kata Haedir.

Apalagi ketentuan undang-undang yang berlaku sekarang, syarat pernikahan minimal sudah menginjak usia 19 tahun.

"Nah kalau semisal mau dinikahkan di bawah umur, maka kembali ke hak orang tua korban," ucapnya.

Namun akan ada konsekuensi jika anak tersebut dinikahkan di usia di bawah 19 tahun.

"Jika menikah di bawah umur, korban tidak akan bisa menerima haknya jika suatu saat terjadi hal yang tidak diinginkan dan mereka bercerai," jelasnya.

Ia juga menegaskan siapapun tidak boleh memberi intervensi, baik ke korban maupun keluarganya.

"Tetapi lagi-lagi kita tidak boleh mengintervensi. Semua keputusan dikenbalikan ke orang tua korban," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Keluarga Korban Dugaan Penculikan Anak di Bone Tagih Janji Pelaku

https://makassar.kompas.com/read/2023/01/22/101100278/bocah-difabel-usia-14-tahun-di-bone-diduga-diculik-keluarga-tagih-janji

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke