Rumah MF berdiam di lahan milik Kodam XIV Hasanuddin ini terbuat dari bahan kayu juga ikut dirusak massa.
Di tempat ini juga, keluarga MF sudah mengungsi lebih dulu setelah kejadian tersebut karena takut amukan keluarga korban.
Saat ini, kedua pelaku AD dan MF sudah ditetapkan tersangka, dengan dikenakan pasal pembunuhan berencana dan UU Perlindungan Anak.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Polisi Budhi Haryanto kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).
"Dua pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan UU Perlindungan Anak. Karena mereka masih di bawah umur, sehingga ancaman hukumannya dikurangi setengah. Seandainya mereka itu dewasa, pastinya hukuman mati atau seumur hidup. Jadi, biarlah hakim yang menentukan nantinya," tegasnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor Dita Angga Rusiana, Khairina, Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.