Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Bantuan Sembako Covid-19, Mantan Sekprov Sulsel 3 Kali Diperiksa Polisi

Kompas.com - 26/12/2022, 19:07 WIB
Hendra Cipto,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), AHG telah tiga kali diperiksa polisi terkait kasus dugaan korupsi bantuan pangan nontunai (BPNT) program sembako Covid-19 Kementerian Sosial.

Hal itu diungkapkan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli di sela-sela penyerahan penghargaan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini di Markas Polda Sulsel, Senin (26/12/2022).

Baca juga: Polrestabes Makassar Tetapkan Ketua Panitia Tarik Tambang IKA Unhas Tersangka

"Sudah tiga kali (AHG) diperiksa terkait kasus dugaan korupsi BPNT program sembako Covid-19 dari Kementerian Sosial. Yang bersangkutan masih sebatas saksi," kata Fadli.

Fadly mengatakan, penyidik akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Covid-19 itu. Saat ini, penyidik masih melakukan sejumlah pemeriksaan.

"Semuanya diperiksa awalnya sebagai saksi, seperti 14 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi sabar saja, penyidikan kasus korupsi tidak mudah. Yang jelas semua kasus korupsi di Sulsel kita akan ungkap semua," jelasnya.


Fadli menuturkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi bansos Covid-19.

"Kalau kasus bansos Covid-19 Kota Makassar masih menunggu hasil audit BPK. Sedangkan kasus bansos Covid-19 Toraja masih menunggu hasil audit dari BPKP. Daerah lainnya juga begitu. Kalau sudah ada hasil auditnya, barulah kita tetapkan tersangkanya," bebernya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menetapkan 14 tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) program sembako Covid-19 dari Kementerian Sosial.

Kasus dugaan korupsi bantuan sembako Covid-19 ini terjadi di tiga kabupaten Sulawesi Selatan yakni Kabupaten Bantaeng, Sinjai, dan Takalar. Berdasarkan hasil perhitungan dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara dirugikan sekitar Rp 20 miliar.

Baca juga: Soal Korupsi Dana Bansos, Risma: Jangan Main-main

Sebanyak 14 tersangka melakukan korupsi dengan modus mark up, mengurangi indeks dalam menyalurkan jenis barang yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga hasil audit begitu besar.

Belasan tersangka itu terdiri dari koordinator daerah, penyuplai, ketua KSU, pimpinan perusahaan CV atau PT yang bermain dalam proses pengadaan bantuan sosial dari kementerian ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Makassar
Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Makassar
Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Makassar
Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Makassar
Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Makassar
Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat 'Laundry', Awalnya Dikira Janin

Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat "Laundry", Awalnya Dikira Janin

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Hak Penyandang Disabilitas Belum Terpenuhi dalam Rekrutmen PPPK Gorontalo

Hak Penyandang Disabilitas Belum Terpenuhi dalam Rekrutmen PPPK Gorontalo

Makassar
Tradisi 'Hui lo Kunu', Berburu Kacang dan Pisang Saat Pertengahan Ramadhan di Batudaa Gorontalo

Tradisi "Hui lo Kunu", Berburu Kacang dan Pisang Saat Pertengahan Ramadhan di Batudaa Gorontalo

Makassar
Hujan Deras, Kantor BPBD Palopo Dihantam Longsor

Hujan Deras, Kantor BPBD Palopo Dihantam Longsor

Makassar
Rekam Aktivitas di Toilet Kantor, Oknum Pegawai BMKG Gorontalo Dijerat Pasal Pornografi

Rekam Aktivitas di Toilet Kantor, Oknum Pegawai BMKG Gorontalo Dijerat Pasal Pornografi

Makassar
Diduga Hendak Bunuh Diri, Seorang Pria Nekat Panjat Tower BTS, Mau Turun Usai Dibujuk Istri

Diduga Hendak Bunuh Diri, Seorang Pria Nekat Panjat Tower BTS, Mau Turun Usai Dibujuk Istri

Makassar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 27 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 27 Maret 2024

Makassar
Jokowi Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri yang Rusak akibat Gempa Palu, Telan Anggaran Rp 567 Miliar

Jokowi Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri yang Rusak akibat Gempa Palu, Telan Anggaran Rp 567 Miliar

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com