Salin Artikel

Kasus Korupsi Bantuan Sembako Covid-19, Mantan Sekprov Sulsel 3 Kali Diperiksa Polisi

Hal itu diungkapkan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli di sela-sela penyerahan penghargaan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini di Markas Polda Sulsel, Senin (26/12/2022).

"Sudah tiga kali (AHG) diperiksa terkait kasus dugaan korupsi BPNT program sembako Covid-19 dari Kementerian Sosial. Yang bersangkutan masih sebatas saksi," kata Fadli.

Fadly mengatakan, penyidik akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Covid-19 itu. Saat ini, penyidik masih melakukan sejumlah pemeriksaan.

"Semuanya diperiksa awalnya sebagai saksi, seperti 14 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi sabar saja, penyidikan kasus korupsi tidak mudah. Yang jelas semua kasus korupsi di Sulsel kita akan ungkap semua," jelasnya.

"Kalau kasus bansos Covid-19 Kota Makassar masih menunggu hasil audit BPK. Sedangkan kasus bansos Covid-19 Toraja masih menunggu hasil audit dari BPKP. Daerah lainnya juga begitu. Kalau sudah ada hasil auditnya, barulah kita tetapkan tersangkanya," bebernya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menetapkan 14 tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) program sembako Covid-19 dari Kementerian Sosial.

Kasus dugaan korupsi bantuan sembako Covid-19 ini terjadi di tiga kabupaten Sulawesi Selatan yakni Kabupaten Bantaeng, Sinjai, dan Takalar. Berdasarkan hasil perhitungan dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara dirugikan sekitar Rp 20 miliar.

Sebanyak 14 tersangka melakukan korupsi dengan modus mark up, mengurangi indeks dalam menyalurkan jenis barang yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga hasil audit begitu besar.

Belasan tersangka itu terdiri dari koordinator daerah, penyuplai, ketua KSU, pimpinan perusahaan CV atau PT yang bermain dalam proses pengadaan bantuan sosial dari kementerian ini.

https://makassar.kompas.com/read/2022/12/26/190726878/kasus-korupsi-bantuan-sembako-covid-19-mantan-sekprov-sulsel-3-kali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke