KOMPAS.com - Ketua Panitia acara tarik tambang Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Hasanuddin (Unhas) Sulawesi Selatan (Sulsel), Rahman Syah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Makassar.
Penetapan Rahman Syah sebagai tersangka itu merupakan buntut tewasnya salah satu peserta lomba tarik tambang, Masyita (43), saat acara pemecahan rekor MuRi tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (23/12/2022).
"Kemarin sudah digelar dan sudah naik penyidikan, ditetapkan tersangka satu orang," kata Reonald, dikutip dari TribunMakassar.com, Minggu (25/12/2022).
Dia menjelaskan bahwa alasan pihaknya menetapkan Rahman Syah sebagai tersangka karena ketua panitia itu dianggap lalai.
"Dia memang sebagai stopper-nya, dan perintah stop itu tidak sampai ke (kubu) merah,"
Reonald mengungkapkan, pihak kepolisian telah memeriksa 25 orang saksi atas kasus tersebut. Polisi juga menyita barang bukti berupa tali tambang dan juga rekaman CCTV.
Jika terbukti bersalah, Reonald menyampaikan, Rahman Syah terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.