Salin Artikel

Alasan Polisi Tetapkan Ketua Panitia Tarik Tambang IKA Unhas Sebagai Tersangka

KOMPAS.com - Ketua Panitia acara tarik tambang Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Hasanuddin (Unhas) Sulawesi Selatan (Sulsel), Rahman Syah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Makassar.

Penetapan Rahman Syah sebagai tersangka itu merupakan buntut tewasnya salah satu peserta lomba tarik tambang, Masyita (43), saat acara pemecahan rekor MuRi tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (23/12/2022).

"Kemarin sudah digelar dan sudah naik penyidikan, ditetapkan tersangka satu orang," kata Reonald, dikutip dari TribunMakassar.com, Minggu (25/12/2022).

Dia menjelaskan bahwa alasan pihaknya menetapkan Rahman Syah sebagai tersangka karena ketua panitia itu dianggap lalai.

"Dia memang sebagai stopper-nya, dan perintah stop itu tidak sampai ke (kubu) merah,"

Reonald mengungkapkan, pihak kepolisian telah memeriksa 25 orang saksi atas kasus tersebut. Polisi juga menyita barang bukti berupa tali tambang dan juga rekaman CCTV.

Jika terbukti bersalah, Reonald menyampaikan, Rahman Syah terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

https://makassar.kompas.com/read/2022/12/25/213944078/alasan-polisi-tetapkan-ketua-panitia-tarik-tambang-ika-unhas-sebagai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke