Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2022: Cinta Segitiga Berujung Maut, Mantan Kasatpol PP Makassar Bunuh Pegawai Dishub

Kompas.com - 23/12/2022, 22:40 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Pada bulan April lalu, Kota Makassar digemparkan dengan kasus penembakan yang menewaskan seorang pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang (40) warga Perum Pelindo Jl Sultan Alauddin, Makassar.

Korban tewas dengan luka lubang di bagian belakang diduga bekas proyektil peluru.

Korban mengalami mengalami kecelakaan tunggal di pertigaan Jl Danau Tanjung Bunga, samping Mesjid Cheng Hoo, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Minggu (3/4/2022) sekitar pukul 09.30 Wita.

Baca juga: Mantan Kasatpol PP Makassar Otak Pembunuhan Pegawai Dishub Meninggal, Kejati Sulsel Tunggu Laporan

 

Kecelakaan tunggal yang dialami korban hingga tersungkur di aspal sempat terekam kamera pengintai CCTV.

Dari rekaman CCTV, korban mengendarai motornya dengan pelan seiring dengan mengendarai ojek online.

Tiba-tiba terdengar suara letusan yang diduga berasal dari knalpot, korban pun menyusul mengalami kecelakaan tunggal hingga tersungkur bersimbah darah.

Korban pun tidak sadarkan diri dan bergegas dilarikan ke RS Siloam guna mendapatkan pertolongan tim medis.

Namun, setibanya di rumah sakit, tim medis menyatakan korban telah meninggal dunia. 

Baca juga: Danny Pomanto Minta Semua Pihak Maafkan Mantan Kasatpol PP Makassar yang Jadi Otak Pembunuhan Pegawai Dishub

Kakak kandung korban, Juni Sewang mengaku awalnya tidak menyangka adiknya meninggal dunia karena kecelakaan tunggal. Setelah diperiksa sekujur tubuhnya, ditemukan luka lubang diduga bekas proyektil peluru.

"Saya berharap, aparat kepolisian segera mengungkap kematian adikku. Karena ada lubang di tubuh bagian belakangnya diduga proyektil peluru. Kalau dikatakan kecelakaan tunggal memang benar, tapi laju motor terlihat di CCTV sangat lambat," kata Juni.

Aparat kepolisian yang melakukan penyelidikan kasus tersebut, kemudian membawa proyektil peluru yang ditemukan ditubuh korban ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk dilakukan uji balistik.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Trauli  Simanjuntak ketika dikonfirmasi, Senin (4/4/2022) mengatakan, proyektil peluru telah diangkat dari tubuh jenazah korban. Namun belum diketahui jenis proyektil tersebut, karena harus dilakukan uji balistik.

"Belum diketahui peluru itu berasal dari senjata organik milik TNI atau Polri ataukah senjata api rakitan. Masih butuh uji balistik, barulah nanti diketahui dari senjata apa itu peluru," katanya.

Reonald mengungkapkan, jika proyektil peluru yang bersarang di tubuh korban ditemukan saat dilakukan autopsi oleh tim dokter forensik RS Bhayangkara, Makassar.

 

Kasatpol PP Kota Makassar ditangkap

 

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus penembakan yang menewaskan korban.  

Aparat kepolisian dari Polrestabes Makassar menangkap lima orang pelaku, diantaranya merupakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemerintah Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan berinisial (MIA).

Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Polisi Budi Hartanto dalam keterangan persnya Sabtu (16/4/2022) malam mengatakan, ada lima orang yang ditangkap secara bersamaan di lokasi yang sama di rumah otak pelaku di Jl Muhammad Tahir.

"Kasatpol PP ditangkap sebagai otak pelaku pembunuhan berencana terhadap pegawai Dimas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang. Selain Kasatpol PP berinisial MIA, ada empat pelaku lainnya berinisial S, CA, SL dan A," tegasnya.

Baca juga: Mantan Kasatpol PP Makassar yang Jadi Otak Pembunuhan Pegawai Dishub Meninggal Dunia

Budi mengungkapkan,  kasus penembakan ini bermotif cinta segitiga atau asmara. Dari lima pelaku, mempunyai peran masing-masing yakni sebagai eksekutor, menggambar situasi dan otak pelaku.

"Motifnya asmara atau cinta segitiga. Jadi dari situ, kemudian direncanakan pembunuhan terhadap korban. Korban ditembak oleh pelaku menggunakan motor," ungkapnya.

Terkait senjata yang digunakan para pelaku, ujar Budi, masih dilakukan uji balistik di Laboratorium Forensik (Labfor).

"Senjatanya jenis revolver dan masih dilakukan uji balistik. Terkait kepemilikan senjata api oleh pelaku, masih akan dilakukan pendalaman," tandasnya.

Budi menegaskan jika keempat pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

 

Kasatpol PP dinonaktifkan

 

Wali Kota Makassar pun segera menonaktifkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan yang ditetapkan tersangka dan otak dalam kasus penembakan yang menewaskan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub), Najamuddin Sewang.

Hal tersebut ditegaskan Danny Pomanto ketika dikonfirmasi, Sabtu (16/4/2022) malam.

"Kalau sudah tersangka, saya besok mulai memprosesnya. Kalau sudah tersangka, artinya pemberhentian sementara," tegasnya.

Danny Pomanto sangat mengapresiasi kepolisian yang berhasil mengungkap kasus penembakan yang menewaskan pegawai Dishub Kota Makassar, Najamuddin Sewang.

Baca juga: Mantan Kasatpol PP Makassar Didakwa Pembunuhan Berencana, Hadiri Sidang dengan Kursi Roda

"Saya sangat mengapresiasi kinerja kepolisian, karena bisa mengungkap kasus penembakan ini jauh dari yang dibayangkan orang," ujarnya.

Danny Pomanto pun mendukung penuh Polrestabes Makassar dalam pengungkapan kasus penembakan pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang.

"Saya meminta masyarakat Kota Makassar mendoakan agar kasus ini terungkap secara jelas. Agar masyarakat bisa tenang, jangan sampai dianggap Kota Makassar tidak aman," katanya.

 

2 dari 5 tersangka adalah polisi

Dari 5 orang tersangka pembunuhan berencana pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang, 2 orang di antaranya adalah polisi.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Komang Suartana yang dikonfirmasi membenarkan jika ada 2 orang anggota Polri yang terlibat dalam penembakan yang menewaskan korban Najamuddin Sewang.

"Iya benar, ada 2 orang anggota Polri yang terlibat dalam kasus itu. Kapolda Sulsel, Irjen Polisi Nana Sudjana telah perintahkan proses hukum dan proses kode etik kedua anggota tersebut," katanya.

Baca juga: Diduga Diintimidasi, Orangtua Murid SMAN 1 Wates Laporkan Kepsek dan Kasatpol PP ke Polda DIY

Saat ditanya identitas kedua anggota Polri tersebut, Komang mengaku tidak mengetahui persis. Namun kedua anggota Polri itu ikut membantu dan sekaligus eksekutor dalam kasus penembakan itu.

"Saya tidak hafal siapa inisialnya dua anggota itu. Tapi keduanya ikut membantu dan sekaligus eksekutor dalam kasus itu," ujarnya.

Komang mengaku, jika kedua anggota Polri tersebut ikut terlibat dalam kasus itu karena sakit hati.

"Mereka ikut terlibat, karena sakit hati teman sekampung nya (Kasatpol PP, Muhammad Iqbal Asnan) mendapat masalah itu dan mereka ikut dalam pembunuhan berencana itu. Jadi bukan bayaran dia," ujarnya.

 

Dua honorer bantu pembunuhan diberhentikan 

Dua orang honorer atau Laskar Pelangi Pemerintah Kota Makassar yang ikut membantu aksi pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan, Najamuddin Sewang yang diotaki Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Muhammad Iqbal Asnan (MIA) diberhentikan alias dipecat.

Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Makassar, Mohammad Ramadhan 'Danny' Pomanto ketika dikonfirmasi, Minggu (24/4/2022).

Menurut dia, Pemerintah Kota Makassar langsung memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan dua orang Laskar Pelangi yang ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

"Sudah jelas kan, dua orang anggota Laskar Pelangi itu langsung diberhentikan atau dipecat. Pemberhentian itu, sebagai sanksi tegas kepada Laskar Pelangi yang ikut melakukan tindak pidana," tegasnya.

Baca juga: Gelar Tes Urine Dadakan Usai 2 Anggotanya Ditangkap Kasus Narkoba, Plt Kasatpol PP Sulsel: Syarat Penerimaan Gaji

Terkait MIA, lanjut Danny Pomanto, Pemerintahan Kota Makassar juga telah melakukan pencopotan jabatan sebagai Kasatpol PP dan menonaktifkannya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Sudah dicopot dan dinonaktifkan setelah ditangkap polisi. Polisi juga telah menetapkannya sebagai tersangka dan biarkan dia fokus menghadapi proses hukumnya. Kita tidak bisa memberikan bantuan hukum atau apa, karena ini tindak pidana," katanya.

Danny Pomanto menambahkan jika pemberhentian ASN membutuhkan proses panjang dan harus ada putusan berkekuatan hukum tetap (inchrac) dari Pengadilan.

 

 Beli pistol di jaringan teroris

 

Pelaku pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diketahui membeli senjata api secara online berkaitan jaringan teroris.

Hal tersebut diungkapkan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto dalam konferensi pers yang digelar dikantornya, Senin (18/4/2022).

“Senjata ini dibelinya secara online. Awalnya, pemilik senjata itu tidak tahu kalau penjualnya adalah teroris. Namun setelah kita dalami, ternyata perdagangan senjata api tersebut terhubung dengan jaringan teroris,” katanya.

Baca juga: Anggotanya Pungli ke Pengamen Jalanan Rp 300 Ribu, Plt Kasatpol PP: Sanksi Berat, Pemecatan

Budi membeberkan hasil pemeriksaan senjata api oleh Labfor, dapat disimpulkan bahwa senjata api yang digunakan adalah senjata api pabrikan. Demikian juga proyektil yang digunakan menembak korban Najamuddin adalah jenis pabrikan.

 “Hasil analisis Forensik, senjata api yang digunakan menembak korban Najamuddin Sewang adalah senjata api pabrikan. Dengan juga proyektil yang digunakan adalah pabrikan,” ujarnya.

Budi merinci barang bukti yang diamankan berupa uang sebanyak Rp 85 juta di dalam tas hitam, 2 unit kendaraan roda dua, rekaman CCTV di 10 titik lokasi. Kemudian senjata api pabrikan, 53 butir peluru kaliber 38 MM dan 32 MM, 3 selongsong peluru airsofgun, serta satu butir proyektil peluru yang ditemukan di dalam tubuh korban.

“Uang Rp 85 juta itu merupakan uang ucapan terima kasih dari otak pelaku ke eksekutor yang telah menembak dan membunuh korban,” jelasnya.

 

Rekonstruksi digelar 2 hari hingga Kasatpol PP kirim santet

Kasus pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang digelar dua hari mulai Kamis (19/5/2022) hingga Jumat (20/5/2022).

Hari pertama rekontruksi, polisi bersama kejaksaan dengan menghadirkan 5 orang tersangka menggelar di 6 tempat kejadian perkara (TKP).

Lima tersangka yang dihadirkan yakni mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan (MIA) sebagai otak pelaku, dan empat orang suruhannya yakni tersangka SL dan CA adalah anggota Polri. Sementara dua orang Laskar Pelangi yakni masing-masing berinisial S merupakan mantan petugas Dishub dan tersangka A adalah anggota Satpol PP.

Baca juga: Meninggal Dunia, Kasatpol PP Kota Yogyakarta Dimakamkan dengan Protokol Covid-19

Rekonstruksi dimulai dari rumah perempuan yang menjadi akar masalah cinta segitiga yakni Rachma, di Perumahan Grand Aroepala Jalan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Makassar.

Setelah di rumah Rachma, rekonstruksi dilanjutkan di rumah Najamuddin Sewang, Perumahan Residence Alaudin Mas.

Rekonstruksi di rumah korban disaksikan langsung oleh istri Najamuddin, Rovida Setya Ikhsani.

Dalam rekonstruksi di rumah Najamuddin, dua orang anak buah Iqbal Asnan melempar santet berupa air dan telur dari dukun.

Santet ini dikirim untuk mempercepat kematian Najamuddin Sewang pada 2020 lalu.

Setelah rekonstruksi di rumah korban, selanjutnya polisi mendatangi rumah Iqbal Asnan di Jl Beringin Timur, Kelurahan Kassi-kassi, Kecamatan Rappocini. Saat di rumah rekonstruksi dilakukan secara tertutup.

Rekonstruksi berpindah ke rumah milik Iqbal Asnan lainnya di Jl Kumala nomor 10 Makassar. Di rumah ini, penyerahan uang sebesar Rp 20 juta kepada eksekutor penembak sebagai biaya operasional.

Tak hanya menyerahkan uang Rp 20 juta, Iqbal Asnan juga menunjukkan foto Najamuddin Sewang kepada para eksekutor agar segera membunuh Najamuddin. 

Setelah dari Jl Kumala, rekonstruksi selanjutnya dilakukan di Centre Point of Indonesia (CPI) Makassar. Di sana, eksekutor  mengamati Najamuddin yang sedang bertugas mengatur lalu lintas.

Setelah dari CPI, polisi selanjutnya menggelar rekonstruksi di Kantor Balai Kota Makassar. Di situ terlihat pembicaraan serius antara Iqbal Asnan dan eksekutor.

 

Sewa pembunuh bayaran Rp 200 juta

 

Rekontruksi kasus pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang kembali di lanjutkan di beberapa lokasi, Jumat (20/5/2022).

Rekontruksi hari kedua, Polrestabes Makassar dan kejaksaan menggelar rekontruksi di lokasi penembakan di Jl Danau Tanjung Bunga, dekat Mesjid Cheng Hoo. Dalam rekontruksi ini, polisi menghadirkan  seorang tersangka berinisial CA adalah anggota Polri.

CA merupakan eksekutor atau yang melakukan penembakan dengan jarak sekitar 3 meter dengan korban yang sedang mengendarai motor. Setelah korban terkena tembakan dan terjatuh dari motornya, tersangka CA kemudian melaju motornya.

Setibanya di jembatan Tanggul Patompo berkata sekitar 1 KM dari lokasi penembakan, tersangka CA membuang jaket ojek online Maxim yang dikenakannya ke kanal.

Baca juga: Kasatpol PP Kota Semarang Beri Ultimatum ke Warga dan Ormas yang Menghalangi Penertiban Sungai Beringin: Besok Pagi Kita Tertibkan

Setelah membunuh korban, tersangka CA kemudian kembali ke rumah kost nya di belakang markas Brimob Pa'bareng-bareng. Namun lokasi rekontruksi Brimob Pa'bareng-baeng digantikan di markas Polsekta Tamalate.

Disitu, tersangka CA menyerahkan pistol ilegal dan motor yang disiapkan oleh tersangka SL. Disitu, SL kembali menyerahkan uang bayaran yang telah disiapkan oleh mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Muhammad Iqbal Asnan (MIA) yang juga sebagai tersangka atau otak pelaku pembunuhan berencana terhadap Najamuddin Sewang.

Dalam BAP tersebut diketahui bahwa Iqbal Asnan menyerahkan uang Rp 20 juta di ruang kerjanya kepada Asri (tersangka) yang merupakan ajudan pribadinya. Kepada Asri, Iqbal Asnan mengatakan bahwa uang tersebut adalah uang operasional Satpol PP.

Iqbal kemudian meminta Asri menyerahkan uang tersebut kepada Sulaiman, seorang anggota kepolisian. Dalam kesaksiannya, sang ajudan mengurai beberapa fakta kejadian.

Termasuk soal momen saat Iqbal memberikan alamat lengkap Najamuddin Sewang kepada Asri yang kemudian disampaikan ke Sulaiman.

Setelah diperintahkan oleh Iqbal, Asri pun menemui tersangka lainnya, Chaerul di sebuah masjid. Usai bertemu, Sulaiman dan Asri pun berboncengan menuju ke arah rumah korban.

Mereka lantas minum kopi bersama di sebuah warung sebelum akhirnya Asri menyerahkan uang Rp 20 juta dari Iqbal kepada para eksekutor. Penyerahan uang tersebut dilakukan di pinggir jalan yang sempat dilihat oleh beberapa warga yang lewat.

Pada Jumat (20/5/2022) sekitar pukul 10.50 Wita, rekonstruksi juga dilakukan di jembatan Jalan Tanggul Patompo, Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Di jembatan tersebut, tersangka Chaerul membuang dua barang bukti ke sungai. Saat rekonstruksi diketahu jika Chaerul yang menggunakan motor berhenti tepat di atas jembatan dan membuang jaket ojek online miliknya.

Jaket ojek online itu sebelumnya digunakan saat ia menembak Najamuddin di pertigaan Jalan Danau Tanjung Bunga.

Setelah itu ia memperagakan agenda kedua yakni mengambil senjata api dan mengeluarkan pelurunya sebelum membuangnya ke sungai.

Sebelumnya, Chaerul juga memperagakan empat adekan di pertigaan Jalan Danau Tanjung Bunga. Salah satu adegan yang ia peragakan adalah saat menembak Najamuddin hingga tewas.

Setelah menembak dan memastikan Najamuudin terjatuh, ia kemudian melepas jaket dan menyimpannya di bagian depan motornya. Jaket itulah yang kemudian dibuang di tanggul.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald T Simanjuntak yang dikonfirmasi mengatakan, rekontruksi dalam kasus ini sebanyak 28 adegan dengan 8 lokasi kejadian.

"Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan, ada 4 adegan. Tersangka pepet korban yang sedang mengendarai motor dan langsung menembak dengan jarak 3 meter. Tersangka CA menembak menggunakan tangan kiri sambil mengendarai motor. Korban jatuh setelah ditembak, dan tersangka memastikan bahwa targetnya telah meninggal," katanya.

Reonald menjelaskan, jika tersangka CA mengikuti korban dari tempat kerjanya.

"Bayaran membunuh korban totalnya Rp 200 juta, namun dibayar secara beransur. Tapi kedua tersangka SL dan CA baru menerima Rp 90 juta. Uang yang kita sita Rp 85 juta, sedangkan sisanya Rp 5 juta sudah habis digunakan tersangka. Diluar uang Rp 90 juta, disiapkan uang Rp 20 juta untuk biaya operasional dengan membeli motor dan pistol melalui penjualan online," ungkapnya.

 

Gunakan uang negara

Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan terungkap menggunakan uang negara melakukan pembunuhan berencana dengan menembak mati pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang.

Wali Kota Makassar, Mohammad Ramadhan 'Danny' Pomanto. Dia pun mengaku tak mengetahui hal tersebut, ketika dikonfirmasi, Selasa (24/5/2022).

"Saya dengarnya seperti itu, tapi itu kan pengakuannya dia. Tapi saya belum tau persis, apakah betul dia (Iqbal Asnan) mengunakan anggaran operasional Satpol PP atau tidak dalam melakukan pembunuhan berencana," katanya.

Meski begitu, lanjut Danny Pomanto mengaku perlu dilakukan pemeriksaan anggaran seperti pengakuan Iqbal Asnan kepada polisi.

"Kita periksa dulu. Nanti juga kan terungkap jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit," ujarnya.

 

Anulir satu tersangka

Polrestabes Makassar menganulir salah satu dari 5 orang tersangka kasus pembunuhan berencana pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang.

Bahkan, seorang tersangka berinisial A ini dilepaskan polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak yang dikonfirmasi, Kamis (7/7/2022) membenarkan seorang tersangka dilepas karena tidak terlibat langsung dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

Reonald menjelaskan, jika tersangka berinisial A tersebut pada tahun 2019 ikut melakukan pengancaman terhadap korban. Namun tidak ikut dalam kasus pembunuhan berencana terhadap korban pada 2022 kemarin.

"Salah pengertian itu. Pada tahun 2019, tersangka A ikut pengancaman tapi tidak ikut dalam kasus pembunuhan 2022. Jadi harus dibedakan," katanya.

Meski begitu, lanjut Reonald, A tetap sebagai tersangka dan dikenakan pasal berbeda yakni pasal pengancaman.

"Tetap tersangka, tapi pengenaan pasalnya beda. Dia dikenakan pasal pengancaman. Belum saya tahan, tapi tetap wajib lapor," jelasnya.

Kakak kandung korban, Juni Sewang yang dimintai tanggapannya terkait dilepaskannya salah seorang tersangka merasa kecewa.

Pasalnya, saat dirilis sesaat setelah ditangkap 5 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana adiknya, Najamuddin Sewang.

"Hanya sekedar bertanya, kenapa ditetapkan tersangka waktu rilis tersangka. Terus statusnya kan sudah tersangka, harusnya kan nanti dipersidangan baru dibuktikan. Terbukti atau tidak, kalau na anulirki status tersangkanya berarti cacat yuridis ki itu menurut saya," ujarnya.

Juni Sewang melanjutkan, jika penangkapan Sahabuddin, Senin (11/4/2022) dinihari. Selanjutnya polisi menetapkan 5 orang tersangka pada, Senin (18/4/2022).

" Jadi kapan dibebaskan?.  Malahan saya tidak tau kapan dibebaskan. Minimal kan pihak Polres merilis ke teman-teman media soalnya ini perkara besar," tanya Juni.

 

Kejari Makassar belum tahu

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Asrini Maya As'ad menyatakan sampai kini pihaknya belum menerima pelimpahan perkara tahap 1 kasus pembunuhan berencana pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang.

"Sampai sekarang kami belum menerima pelimpahan perkara tahap 1 kasus pembunuhan berencana pegawai Dishub Makassar. Makanya kita bersurat ke Polrestabes Makassar dengan melayangkan surat P17 atau permintaan pengembangan penyidikan kepada Polrestabes Makassar. Apalagi ini kan sudah 30 hari," katanya.

Arini juga mengaku tidak mengetahui, jika ada 1 dari 5 orang tersangka di anulir dan dilepaskan.

"Saya belum terima informasi dari Polrestabes Makassar kalau ada 1 orang tersangka di anulir dan dilepas. Saya juga belum bisa berkomentar, karena perkaranya belum dilimpahkan ke Kejaksaan," ujarnya.

Namun Arini mengungkapkan, jika Polrestabes Makassar masih melengkapi penyidikan kasus tersebut dengan memintai keterangan saksi ahli. Dimana Polrestabes Makassar masih akan menambah keterangan ahli pidana dan bahasa untuk dimasukkan ke dalam berkas pemeriksaan.

"Ada keterangan saksi ahli yang harus ditambahkan. Dimana ada bahasa dalam pesan whats app kata eksekusi. Itu yang harus dimintai keterangan saksi ahli," bebernya.

 

Didakwa pidana mati, Iqbal Asnan pakai kursi roda

Kasus pembunuhan berencana pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang yang di lakukan mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Iqbal Asnan dan 3 orang suruhannya.

Dalam persidangan dengan agenda dakwaan, Iqbal Asnan tiba-tiba hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan menggunakan kursi roda mengenakan sarung, Rabu (31/8/2022).

Iqbal Asnan menjadi terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang yang tewas tertembak beberapa waktu lalu.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim, yang ketuai oleh Junicol Fransine. Selain Iqbal Asnan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga terdakwa lainnya Asri, Chaerul Akmal, dan Sulaiman.

JPU dalam dakwaannya menyatakan keempat terdakwa, yakni Iqbal Asnan, Asri, Chaerul Akmal, dan Sulaiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana terhadap  Najamuddin Sewang yang tewas tertembak, beberapa waktu lalu. 

"Menyatakan terhadap keempat terdakwa dalam kasus ini, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana," kata JPU, Asrini Maya As'ad dalam dakwaannya.

Asrini menegaskan, para terdakwa dalam dakwaan primair didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup juncto pasal 55 KUHP.

"Sedangkan dalam dakwaan Subsidaer, para terdakwa didakwa melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Dalam sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, majelis hakim yang ketuai Junicol Fransine akan menggelar sidang kasus ini secara virtual.

Sidang virtual digelar dengan alasan, salah satu terdakwa yakni Iqbal Asnan, yang diduga sebagai otak pembunuhan berencana  kondisinya tidak memungkinkan untuk disidangkan secara langsung karena sakit.

 

Dugaan korupsi

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) periksa mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Makassar terkait kasus dugaan korupsi. 

Muhammad Iqbal Asnan yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang ini diperiksa terkait dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi yang dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022) mengatakan, selain Muhammad Iqbal Asnan ada 7 orang saksi lainnya yang diperiksa.

"Pada hari Selasa (13/9/2022) penyidik Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar Tahun 2017 sampai 2020," katanya.

Soetaemi mengungkapkan, 8 saksi yang diperiksa yakni Muhammad Iqbal Asnan (Mantan Kasatpol PP) diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Makassar, Abd Rahim Dg Nya'la beserta 6 (enam) orang bendahara diperiksa diruang tindak pidana khusus Kejati Sulsel.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar," ujarnya.

Berdasarkan keterangan ketua tim penyidik dalam perkara ini Herberth P. Hutapea, lanjut Soetarmi, bahwa sampai saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 148 saksi.

"Penyidik akan segera menentukan tersangka dalam penyidikan perkara ini," tegasnya.

 

Mantan Kasatpol PP Terdakwa Pembunuhan Berencana Pegawai Dishub Makassar Meninggal Dunia

Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Iqbal Asnan dikabarkan meninggal dunia, Minggu (18/12/2022) subuh.

Meninggalnya Iqbal Asnan dibenarkan Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto ketika dikonfirmasi via telepon selularnya, Minggu (18/12/2022).

"Iya benar. Saya baru mau ke rumah duka ini. Saya belum tapi persis," singkatnya.

Kabar meninggalnya Iqbal Asnan juga  dibenarkan Kepala Bagian Protokol Pemkot Makassar, Muh Zuhur Dg Ranca. Dia mendapat kabar duka tersebut dari keluarga Iqbal Asnan. 

“Ia informasi tadi subuh, dapat info dari istrinya,” ungkapnya Zuhur.

Dia menuturkan, jika Iqbal Asnan meninggal dunia karena sakit. Iqbal Asnan menghembuskan nafas terakhirnya di RS Bhayangkara.

“Meninggal di RS Bhayangkara, karena sakit. Saya tidak tau persis sejak kapan masuk rumah sakit," ujarnya.

Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan 'Danny'  Pomanto mengajak masyarakat untuk mendoakan mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota, Iqbal Asnan.

Iqbal Asnan menghembuskan nafas terakhirnya di RS Bhayangkara, Minggu (18/12/2022) sekitar pukul 05.30 Wita.

Mendengar kabar duka itu, Danny Pomanto  langsung mengucap bela sungkawa. Ia juga menyempatkan diri melayat ke rumah duka di Jalan Beringin, Kecamatan Rappocini.

Terlepas dari kasus yang saat ini dijalani almarhum, kata Danny, Iqbal Asnan pernah menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan Kota Makassar.

"Pak Iqbal itu pernah menjadi orang yang mengatur kota ini dalam sisi keamanan. Saya sampaikan kepada semua, mari kita mendoakan beliau," ucap Danny Pomanto.

Danny Pomanto juga meminta semua pihak agar memaafkan semua kesalahan almarhum.

Ia berharap keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan melalui cobaan ini.

"Semua sangkut paut yang berhubungan dengan beliau kita ikhlaskan, agar beliau dilapangkan jalannya," tutupnya.

 

Kejaksaan belum tahu

Pihak kejaksaan belum mendapat laporan terkait meninggalnya mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Iqbal Asnan yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana pegawai Dinas Perhubungan (Dishub), Najamuddin Sewang.

"Kita belum tau ada terdakwa meninggal dunia yang sementara perkaranya berjalan. Kita menunggu laporan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soetarmi ketika dikonfirmasi, Senin (19/12/2022).

Saat ditanya perkara terdakwa yang meninggal dunia akan ditutup, Soetarmi menegaskan belum bisa dia pastikan. Karena setelah diterima laporan dari Rutan kemudian akan dirapatkan terlebih dahulu.

"Saya bisa memastikan apakah tuntutan terhadap terdakwa ditutup atau tidak. Tapi kan kalau terdakwa meninggal, siapa lagi yang akan dituntut?," ujarnya.

Dengan begitu, tambah Soetarmi, pihak kejaksaan menunggu laporan terkait meninggalnya terdakwa agar bisa dilakukan pembahasan penutupan tuntutan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Makassar
Diduga Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertuanya

Diduga Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertuanya

Makassar
Seluruh Korban Longsor di Buntao Toraja Utara Ditemukan, Basarnas Tutup Pencarian

Seluruh Korban Longsor di Buntao Toraja Utara Ditemukan, Basarnas Tutup Pencarian

Makassar
Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Makassar
Longsor Terjang Toraja Utara, 8 Orang Tertimbun Saat Hendak ke Acara Rambu Solo’

Longsor Terjang Toraja Utara, 8 Orang Tertimbun Saat Hendak ke Acara Rambu Solo’

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Viral, Video 2 Bocah di Makassar Berbuat Asusila di Area Perkuburan

Viral, Video 2 Bocah di Makassar Berbuat Asusila di Area Perkuburan

Makassar
Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Makassar
Kejari Palopo Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Bodong Dinas Lingkungan Hidup

Kejari Palopo Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Bodong Dinas Lingkungan Hidup

Makassar
Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Makassar
3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

Makassar
Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Makassar
Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com