MAKASSAR, KOMPAS.com - Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Iqbal Asnan dikabarkan meninggal dunia, Minggu (18/12/2022) subuh.
Meninggalnya Iqbal Asnan dibenarkan Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto ketika dikonfirmasi via telepon selularnya, Minggu (18/12/2022).
"Iya benar. Saya baru mau ke rumah duka ini. Saya belum tapi persis," singkatnya.
Baca juga: Mantan Kasatpol PP Makassar Diperiksa di Rutan Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Kabar meninggalnya Iqbal Asnan juga dibenarkan Kepala Bagian Protokol Pemkot Makassar, Muh Zuhur Dg Ranca. Dia mendapat kabar duka tersebut dari keluarga Iqbal Asnan.
“Ia informasi tadi subuh, dapat info dari istrinya,” ungkapnya Zuhur.
Dia menuturkan, jika Iqbal Asnan meninggal dunia karena sakit. Iqbal Asnan menghembuskan napas terakhirnya di RS Bhayangkara.
“Meninggal di RS Bhayangkara, karena sakit. Saya tidak tau persis sejak kapan masuk rumah sakit," ujarnya.
Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Iqbal Asnan menghadiri sidang dengan agenda dakwaan menggunakan kursi roda mengenakan sarung.
Iqbal Asnan tiba-tiba hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan menggunakan kursi roda mengenakan sarung, Rabu (31/8/2022).
Iqbal Asnan menjadi terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang yang tewas tertembak beberapa waktu lalu.
Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Pegawai Dishub, Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kasatpol PP Makassar
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim, yang ketuai oleh Junicol Fransine. Selain Iqbal Asnan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga terdakwa lainnya Asri, Chaerul Akmal, dan Sulaiman.
JPU dalam dakwaannya menyatakan keempat terdakwa, yakni Iqbal Asnan, Asri, Chaerul Akmal, dan Sulaiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana terhadap Najamuddin Sewang yang tewas tertembak, beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.