MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan 14 orang tersangka kasus dugaan kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) program sembako Covid-19 dari Kementerian Sosial.
Kasus dugaan korupsi bantuan sembako Covid-19 ini terjadi di tiga kabupaten Sulawesi Selatan, yakni Kabupaten Bantaeng, Sinjai, dan Takalar. Berdasarkan hasil perhitungan dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara dirugikan sekitar Rp 20 miliar.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Covid-19, Eks Sekda Flores Timur Ajukan Eksepsi
"Ada 14 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka ini setelah turunnya hasil audit BPK dari tiga kabupaten di Sulsel," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli, Selasa (20/12/2022).
Fadli mengungkapkan, jika BPK masih melakukan perhitungan kerugian negara dalam kasus bantuan sembako Covid-19 di Kota Makassar.
"Kota Makassar masih dalam proses," ujarnya.
Fadli menjelaskan, 14 tersangka melakukan korupsi dengan modus mark up, mengurangi indeks dalam menyalurkan jenis barang yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga hasil audit begitu besar.
"Ada sebagai koordinator daerah, supplier, ketua KSU, pimpinan perusahaan CV atau PT yang bermain dalam proses pengadaan bantuan sosial dari kementerian ini," ungkapnya.
Fadli menegaskan, dalam kasus bantuan sembako Covid-19 ini tidak menutup kemudian akan adanya tersangka baru.
"Ini untuk tahap pertama. Nanti setelah kita melakukan pemeriksaan tersangka, ada pengembangan bisa saja ada penambahan tersangka," tegasnya.
Baca juga: Berkas Perkara Korupsi Dana Covid-19 di Flores Timur Dilimpahkan ke PN Kupang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.