Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Divonis Bebas, Terdakwa Kasus Pelanggaran HAM Paniai Ucapkan Terima Kasih Kepada Hakim

Kompas.com - 08/12/2022, 18:20 WIB

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan dakwaan kepada perwira penghubung Komando Distrik Militer (Dandim) 1705/Paniai dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Paniai, Papua dengan tuntutan hukuman 10 tahun penjara.

JPU Erryl Prima Putra Agoes yang membacakan tuntutan menyatakan terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran HAM yang berat di Paniai.

"Atas perbuatannya, terdakwa didakwa pasal berlapis. Dakwaan kesatu melanggar Pasal 42 ayat (1) huruf a dan b Jo Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dan dakwaan kedua Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," ujarnya saat sidang di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, Senin (14/11/2022).

JPU juga meminta agar terdakwa Isak Sattu dijatuhi hukuman pidana selama 10 tahun penjara. Terdakwa juga dituntut membayar perkara Rp 5000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 29 Maret 2023: Pagi Berawan, Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 29 Maret 2023: Pagi Berawan, Malam Hujan Ringan

Makassar
Bayi 8 Bulan di Makassar Gizi Buruk, Keluarga Menolak Dirujuk ke RS karena Tak Punya KIS

Bayi 8 Bulan di Makassar Gizi Buruk, Keluarga Menolak Dirujuk ke RS karena Tak Punya KIS

Makassar
Hari Ini, Jokowi Akan Resmikan Kereta Api Pertama di Sulawesi

Hari Ini, Jokowi Akan Resmikan Kereta Api Pertama di Sulawesi

Makassar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Makassar Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Makassar Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Makassar
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Sulawesi Selatan untuk Lebaran 2023

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Sulawesi Selatan untuk Lebaran 2023

Makassar
Kunker Jokowi ke Sulsel Disambut Mahasiswa dengan Demo Penolakan Pengesahan UU Cipta Kerja

Kunker Jokowi ke Sulsel Disambut Mahasiswa dengan Demo Penolakan Pengesahan UU Cipta Kerja

Makassar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Makassar Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Makassar Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Makassar
Viral Video Pria Diduga Polisi Ancam Ojol di Makassar Pakai Senjata Tajam

Viral Video Pria Diduga Polisi Ancam Ojol di Makassar Pakai Senjata Tajam

Makassar
Kubah Masjid Roboh di Makassar, Bocah 10 Tahun Ini Tertimbun Reruntuhan, Kondisinya Lemas Saat Ditemukan

Kubah Masjid Roboh di Makassar, Bocah 10 Tahun Ini Tertimbun Reruntuhan, Kondisinya Lemas Saat Ditemukan

Makassar
Biaya Pengobatan Korban Ambruknya Kubah Masjid di Makassar Ditanggung Pemerintah

Biaya Pengobatan Korban Ambruknya Kubah Masjid di Makassar Ditanggung Pemerintah

Makassar
Pria di Luwu Utara Aniaya Istrinya hingga Luka Parah Setelah Melihatnya Berhubungan Seks dengan Lelaki Lain

Pria di Luwu Utara Aniaya Istrinya hingga Luka Parah Setelah Melihatnya Berhubungan Seks dengan Lelaki Lain

Makassar
Kubah Masjid di Makassar Ambruk Jelang Tarawih, 14 Luka-luka dan Pengobatan Ditanggung Pemkot

Kubah Masjid di Makassar Ambruk Jelang Tarawih, 14 Luka-luka dan Pengobatan Ditanggung Pemkot

Makassar
Korban Ambruknya Kubah Masjid di Makassar Tambah Jadi 14 Orang

Korban Ambruknya Kubah Masjid di Makassar Tambah Jadi 14 Orang

Makassar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Makassar Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Makassar Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 26 Maret 2023: Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 26 Maret 2023: Berawan Sepanjang Hari

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke