Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Penimbun 1,5 Ton BBM Jenis Solar di Parepare Sulsel

Kompas.com - 10/11/2022, 19:14 WIB
Suddin Syamsuddin,
Khairina

Tim Redaksi

 

PAREPARE, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Parepare, Sulawesi Selatan, membekuk tiga pelaku penimbunan BBM jenis solar.

Dalam penangkapan itu polisi menemukan 1,5 ton BBM jenis solar pada truk yang digunakan pelaku. 

"Informasi dari masyarakat, kami kemudian membekuk tiga pelaku penimbun atau penyalahgunaan BBM jenis solar. Ketiga pelaku itu melakukan aksinya dengan cara membeli BBM di sejumlah pengepul di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan dan kemudian menjualnya di Kota Parepare," terang Kasat Reskrim Polres Parepare Sulawesi Selatan AKP Deki Marizaldi, Kamis (10/11/2022). 

Baca juga: Solar Langka di Toraja, Sopir Truk Terpaksa Tidur di SPBU Menunggu Pengisian

Ketiga pelaku itu, kata Deki, menjalankan aksinya membeli BBM dari pengepul yang dibeli di sejumlah SPBU di Kabupaten Sidrap.

Mereka menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM milik sejumlah kelompok tani di Kabupaten Sidrap.

Ketiga pelaku itu ditangkap beserta truk yang digunakan di Kota Parepare. 

"Ketiga pelaku itu adalah RS, SA dan MS. Mereka menggunakan truk dalam membeli BBM. Di atas truk dengan nomor polisi DP 8395 AM ada tempat dua tempat penampungan besar," ujar Deki.

Baca juga: Tepergok Gunakan Tangki Modifikasi, 2 Penimbun Solar Subsidi di Palembang Ditangkap

Dari keterangan ketiga pelaku itu, kata Deki, mereka menampung dan menjual BBM jenis solar itu di Kota Parepare.

Ketiganya mengaku melakukan hal itu di tengah kebutuhan warga akan BBM meningkat. 

"Kami telah menetapkan ketiga pelaku itu sebagai tersangka, hanya saja kami masih memerlukan saksi ahli dari pihak PT Pertamina untuk mengetahui BBM jenis solar yang disalahgunakan tersangka adalah solar industri atau solar bersubsidi," papar Deki. 

Karena perbuatannya, ketiga pelaku itu dikenakan Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tentang Minyak dan Gas sebagaimana yang telah diubah Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55-56 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

"Kami juga akan melakukan penyelidikan darimana surat rekomendasi BBM jenis solar untuk petani, apakah ada permainan antar kelompok tani dengan ketiga pelaku itu," jelas Deki. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggota TNI AL Tembak Warga di Makassar, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Anggota TNI AL Tembak Warga di Makassar, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Makassar
Demo Hardiknas di Makassar Ricuh, Dua Mahasiswa Masih Ditahan karena Narkoba dan Senjata Tajam

Demo Hardiknas di Makassar Ricuh, Dua Mahasiswa Masih Ditahan karena Narkoba dan Senjata Tajam

Makassar
Desa Terisolasi, Lansia Korban Longsor Luwu Ditandu dan Diterbangkan dengan Helikopter ke Belopa

Desa Terisolasi, Lansia Korban Longsor Luwu Ditandu dan Diterbangkan dengan Helikopter ke Belopa

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Oknum TNI AL Diduga Tembak Warga Sipil, Danlantamal VI: Proses Hukum Terus Berjalan

Oknum TNI AL Diduga Tembak Warga Sipil, Danlantamal VI: Proses Hukum Terus Berjalan

Makassar
Kronologi Oknum TNI AL di Makassar Tembak 2 Warga Sipil, 1 Orang Tewas

Kronologi Oknum TNI AL di Makassar Tembak 2 Warga Sipil, 1 Orang Tewas

Makassar
Oknum TNI AL di Makassar Diduga Tembak 2 Warga Sipil, 1 Orang Tewas

Oknum TNI AL di Makassar Diduga Tembak 2 Warga Sipil, 1 Orang Tewas

Makassar
Alasan Jaksa Putuskan Kasasi Setelah Kades Terdakwa Pencabulan di Mamuju Divonis Bebas

Alasan Jaksa Putuskan Kasasi Setelah Kades Terdakwa Pencabulan di Mamuju Divonis Bebas

Makassar
Soal Kades Divonis Bebas Atas Kasus Pemerkosaan, Satgas PPA Sulbar Minta Kementrian PPPA Dilibatkan

Soal Kades Divonis Bebas Atas Kasus Pemerkosaan, Satgas PPA Sulbar Minta Kementrian PPPA Dilibatkan

Makassar
Pria di Mamuju Sulbar Kabur ke Hutan Usai Diduga Cabuli Keponakan

Pria di Mamuju Sulbar Kabur ke Hutan Usai Diduga Cabuli Keponakan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Makassar
Pj Gubernur Sulsel Ungkap Ada Ribuan Warga Desa Terisolasi di Gunung Latimojong

Pj Gubernur Sulsel Ungkap Ada Ribuan Warga Desa Terisolasi di Gunung Latimojong

Makassar
Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga 4 Mei 2024, 11.345 Penumpang Terdampak

Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga 4 Mei 2024, 11.345 Penumpang Terdampak

Makassar
96 Kades Terpilih Batal Dilantik, Warga Konawe Selatan Ramai-ramai Demo Bupatinya

96 Kades Terpilih Batal Dilantik, Warga Konawe Selatan Ramai-ramai Demo Bupatinya

Makassar
Update Banjir dan Longsor di Sulsel serta Penetapan Tanggap Daruratnya

Update Banjir dan Longsor di Sulsel serta Penetapan Tanggap Daruratnya

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com