Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Korupsi Rp 6,3 Miliar, ASN di Parepare Pamitan di Grup WA: Saya Ditahan di Lapas Kelas IIA

Kompas.com - 11/10/2022, 09:18 WIB
Suddin Syamsuddin,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PAREPARE, KOMPAS.com - Berkas dua tersangka kasus korupsi dana di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare senilai Rp 6,3 miliar tahun 2018 telah dinyatakan lengkap. Kedua tersangka resmi mengenakan baju oranye.

"Kita menyerahkan 3 boks berkas perkara dugaan korupsi dana Dinkes dinyatakan lengkap atau P21. Keduanya tersangka adalah pejabat pemkot Parepare dan satu mantan atau pensiunan pejabat pemkot Parepare," kata Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi, Senin (10/10/2022).

Baca juga: Kejari Sumenep Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Senilai Rp 8 Miliar

Kedua tersangka itu adalah Jamaluddin Ahmad dan mantan kepala Bappeda Zahrial Djafar. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 subs pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1998 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 KUHPidana.

"Sementara ancaman hukum yang kami terapkan adalah pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," tegas Deki.

Keduanya kini megenakan rompi oranye dan dititipkan di tahanan Lapas kelas IIA Kota Parepare.

"Kita telah menerima kedua tersangka dan besera berkas perkara dan barang bukti. Untuk sementara kedua tersangka korupsi dana Dinkes tahun 2018 itu dititip di Lapas kelas IIA Kota Parepare," ungkap Kajari Parepare Didi Hariyono.

Kedua tersangka korupsi itu diperiksa di Kejaksaan Parepare selama tiga jam di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Kota.

"Nantinya kedua tersangka 20 hari kita tahan. Sesegera mungkin kita limpahkan  perkara ke pengadilan negeri Tipikor Makassar," terand Didi.

Didi menjelaskan lebih jauh kerugian negara yang diakibatkan dua tersangka sekitar 6,3 milliar dengan bersama terpidana sebelumnya yakni kepala Dinas kesehatan Kota Parepare, tahun 2018 dokter Yamin.

Baca juga: 5 Bulan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Wakil Ketua DPRD Padang Belum Diganti

"Bersama dengan terpidana sebelumnya kadis kesehatan Parepare tahun 2018 dokter Yamin, kedua tersangka diduga terlibat dugaan korupsi," katanya. 

Sementara itu salah seorang tersangka Jamaluddin Ahmad, berpamitan dengan rekan ASN-nya lewat pesan di WhatsApp grup. Ia menginformasikan dirinya ditahan di Lapas Kelas IIA Parepare.

"Teman dan rekanku semua, saya mohon maaf, hari ini akhir dari kebersamaan kita. Saya ditahan di Lapas kelas IIA Parepare. Maafkan segala khilaf dan salah, terima kasih atas segala bantuanya selama ini," tulis Jamaluddin Ahmad.

Sebelumnya, dua orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka pada awal Juni 2022 lalu. Berkas perkara dua tersangka tersebut sempat bolak-balik dari Polres dan Kejaksaan. Sebab dinyatakan belum lengkap. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Imbas Letusan Gunung Ruang, 4.278 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 4.278 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Makassar
Disiapkan Tempat Pengungsian, Korban Erupsi Gunung Ruang Memilih Tinggal di Rumah Kerabat

Disiapkan Tempat Pengungsian, Korban Erupsi Gunung Ruang Memilih Tinggal di Rumah Kerabat

Makassar
Polisi Bubarkan Demo Hardiknas di Makassar, Mahasiswa Kocar-kacir hingga Pura-pura Beli Bakso

Polisi Bubarkan Demo Hardiknas di Makassar, Mahasiswa Kocar-kacir hingga Pura-pura Beli Bakso

Makassar
Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang hingga Jumat 3 Mei 2024

Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang hingga Jumat 3 Mei 2024

Makassar
4 Lokasi Nobar Timnas Indonesia Vs Irak di Makassar, Gratis Kuliner

4 Lokasi Nobar Timnas Indonesia Vs Irak di Makassar, Gratis Kuliner

Makassar
Demo Hardiknas di Makassar Nyaris Ricuh, Sesama Mahasiswa Saling Kejar Dipicu Geber Motor

Demo Hardiknas di Makassar Nyaris Ricuh, Sesama Mahasiswa Saling Kejar Dipicu Geber Motor

Makassar
Segera Disidang DKPP, KPU Maros Ungkap Alasan Tak Gelar PSU di Dua TPS

Segera Disidang DKPP, KPU Maros Ungkap Alasan Tak Gelar PSU di Dua TPS

Makassar
20.222 Peserta Ikut UTBK 2024 di Unhas, Kampus Antisipasi Joki dan Mahasiswa Titipan

20.222 Peserta Ikut UTBK 2024 di Unhas, Kampus Antisipasi Joki dan Mahasiswa Titipan

Makassar
Bersih dari Abu Vulkanik Gunung Ruang, Bandara Djalaluddin Gorontalo Dibuka Lagi

Bersih dari Abu Vulkanik Gunung Ruang, Bandara Djalaluddin Gorontalo Dibuka Lagi

Makassar
Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Pukul 18.00 Wita

Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Pukul 18.00 Wita

Makassar
Kapal Kargo Terbakar dan Terdampar di Pulau Binongko Wakatobi

Kapal Kargo Terbakar dan Terdampar di Pulau Binongko Wakatobi

Makassar
Edarkan Obat Daftar G Tanpa Izin, Buruh Bangunan di Luwu Utara Ditangkap

Edarkan Obat Daftar G Tanpa Izin, Buruh Bangunan di Luwu Utara Ditangkap

Makassar
Tanggul Sungai Rongkong Jebol, Desa di Luwu Utara Ini Sudah 8 Hari Terendam Banjir

Tanggul Sungai Rongkong Jebol, Desa di Luwu Utara Ini Sudah 8 Hari Terendam Banjir

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Demo May Day di Makassar Ricuh, Polisi Amankan 5 Orang

Demo May Day di Makassar Ricuh, Polisi Amankan 5 Orang

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com