Salin Artikel

Jadi Tersangka Korupsi Rp 6,3 Miliar, ASN di Parepare Pamitan di Grup WA: Saya Ditahan di Lapas Kelas IIA

"Kita menyerahkan 3 boks berkas perkara dugaan korupsi dana Dinkes dinyatakan lengkap atau P21. Keduanya tersangka adalah pejabat pemkot Parepare dan satu mantan atau pensiunan pejabat pemkot Parepare," kata Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi, Senin (10/10/2022).

Kedua tersangka itu adalah Jamaluddin Ahmad dan mantan kepala Bappeda Zahrial Djafar. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 subs pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1998 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 KUHPidana.

"Sementara ancaman hukum yang kami terapkan adalah pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," tegas Deki.

Keduanya kini megenakan rompi oranye dan dititipkan di tahanan Lapas kelas IIA Kota Parepare.

Kedua tersangka korupsi itu diperiksa di Kejaksaan Parepare selama tiga jam di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Kota.

"Nantinya kedua tersangka 20 hari kita tahan. Sesegera mungkin kita limpahkan  perkara ke pengadilan negeri Tipikor Makassar," terand Didi.

Didi menjelaskan lebih jauh kerugian negara yang diakibatkan dua tersangka sekitar 6,3 milliar dengan bersama terpidana sebelumnya yakni kepala Dinas kesehatan Kota Parepare, tahun 2018 dokter Yamin.

"Bersama dengan terpidana sebelumnya kadis kesehatan Parepare tahun 2018 dokter Yamin, kedua tersangka diduga terlibat dugaan korupsi," katanya. 

Sementara itu salah seorang tersangka Jamaluddin Ahmad, berpamitan dengan rekan ASN-nya lewat pesan di WhatsApp grup. Ia menginformasikan dirinya ditahan di Lapas Kelas IIA Parepare.

"Teman dan rekanku semua, saya mohon maaf, hari ini akhir dari kebersamaan kita. Saya ditahan di Lapas kelas IIA Parepare. Maafkan segala khilaf dan salah, terima kasih atas segala bantuanya selama ini," tulis Jamaluddin Ahmad.

Sebelumnya, dua orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka pada awal Juni 2022 lalu. Berkas perkara dua tersangka tersebut sempat bolak-balik dari Polres dan Kejaksaan. Sebab dinyatakan belum lengkap. 

https://makassar.kompas.com/read/2022/10/11/091851778/jadi-tersangka-korupsi-rp-63-miliar-asn-di-parepare-pamitan-di-grup-wa-saya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke