LUWU TIMUR, KOMPAS.com – Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan telah melakukan upaya restorative justice (RJ) terhadap pasangan suami istri Yulis dan OKI yang telah mengadopsi anak hasil hubungan di luar nikah anggota polisi inisial RE di Sulawesi Selatan dengan RI.
Yulis dan OKI warga Sorowako Luwu Timur, telah ditetapkan tersangka karena mengadopsi anak RE dan RI.
Meski sudah tersangka, namun Yulis belum ditahan dengan alasan kooperatif, upaya restorative justice masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mendamaikan.
Baca juga: Kisah Yulis Adopsi Bayi Sahabatnya Hasil Hubungan Gelap Anggota Polisi, Malah Berujung Penjara
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur AKP Warpa mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya restorative justice dan belum menemui titik terang, dan pihaknya akan kembali melakukan kembali upaya tersebut.
“Kami mencoba lagi untuk melakukan untuk yang kedua mudah-mudahan nanti ada kesepakatan dari kedua belah pihak,” kata Warpa saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/9/2022).
Menurut Warpa, dalam kasus ini pihaknya sudah menetapkan 3 tersangka yakni Yulis, Oki dan RN, mereka tidak ditahan.
“Kami tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena selama ini yang bersangkutan kooperatif selalu menghadiri pemanggilan kami,” ucap Warpa.
Baca juga: Yulis Adopsi Bayi Hasil Hubungan Gelap Oknum Polisi Berujung Tersangka, Ini Permintaan Polda Sulsel
Sementara itu, Yulis yang dimintai keterangannya mengatakan upayanya untuk komunikasi dengan pihak penggugat yakni RE dan RI sudah tidak pernah lagi berlangsung.
“Saya sudah diblokir,” ujar Yulis sambil menangis.
Menurut Yulis, waktu mengurus dokumen kependudukan dia memperlihatkan hasilnya ke RI.
“Semua dokumen untuk pengurusan akte kelahiran itu RI pernah lihat itupun saya fotokan ke RN dan dia bilang lanjutkan saya bilang OK kalau begitu, akta kelahiran sudah jadi RI juga lihat, jadi semua aktivitas untuk membuat akta itu mereka tahu dan mereka menyetujui, makanya saya sangat kaget tiba-tiba saya dilaporkan,” tutur Yulis.
“Tega sekali saya dilaporkan padahal saya selamatkan anak ini bukan untuk saya berbuat jahat, saya mau rawat ini anak,” tambah Yulis.
Sebelumnya diberitakan Yulis (48), warga Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, tak kuasa menahan tangis ketika menceritakan kisahnya menyelamatkan bayi sahabatnya.
Yulis justru dijadikan tersangka. Yulis bersama suaminya, Oki (49), ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Luwu Timur sejak Juli 2022.
Dia dilaporkan oleh nenek sang bayi atas tuduhan pembuatan dokumen akta lahir yang tidak sesuai ketentuan. Menurut Yulis, kasus tersebut berawal saat dirinya diminta untuk mengambil bayi berinisial AN.