Salin Artikel

Yulis Jadi Tersangka karena Adopsi Bayi Hubungan Gelap Polisi, Kasat Reskrim Upayakan "Restorative Justice"

LUWU TIMUR, KOMPAS.com – Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan telah melakukan upaya restorative justice (RJ) terhadap pasangan suami istri Yulis dan OKI yang telah mengadopsi anak hasil hubungan di luar nikah anggota polisi inisial RE di Sulawesi Selatan dengan RI.

Yulis dan OKI warga Sorowako Luwu Timur, telah ditetapkan tersangka karena mengadopsi anak RE dan RI.

Meski sudah tersangka, namun Yulis belum ditahan dengan alasan kooperatif, upaya restorative justice masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mendamaikan.

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur AKP Warpa mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya restorative justice dan belum menemui titik terang, dan pihaknya akan kembali melakukan kembali upaya tersebut.

“Kami mencoba lagi untuk melakukan untuk yang kedua mudah-mudahan nanti ada kesepakatan dari kedua belah pihak,” kata Warpa saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/9/2022).

Menurut Warpa, dalam kasus ini pihaknya sudah menetapkan 3 tersangka yakni Yulis, Oki dan RN, mereka tidak ditahan.

“Kami tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena selama ini yang bersangkutan kooperatif selalu menghadiri pemanggilan kami,” ucap Warpa.

Sementara itu, Yulis yang dimintai keterangannya mengatakan upayanya untuk komunikasi dengan pihak penggugat yakni RE dan RI sudah tidak pernah lagi berlangsung.

“Saya sudah diblokir,” ujar Yulis sambil menangis.

Menurut Yulis, waktu mengurus dokumen kependudukan dia memperlihatkan hasilnya ke RI.

“Semua dokumen untuk pengurusan akte kelahiran itu RI pernah lihat itupun saya fotokan ke RN dan dia bilang lanjutkan saya bilang OK kalau begitu, akta kelahiran sudah jadi RI juga lihat, jadi semua aktivitas untuk membuat akta itu mereka tahu dan mereka menyetujui, makanya saya sangat kaget tiba-tiba saya dilaporkan,” tutur Yulis.

“Tega sekali saya dilaporkan padahal saya selamatkan anak ini bukan untuk saya berbuat jahat, saya mau rawat ini anak,” tambah Yulis.

Sebelumnya diberitakan Yulis (48), warga Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, tak kuasa menahan tangis ketika menceritakan kisahnya menyelamatkan bayi sahabatnya.

Yulis justru dijadikan tersangka. Yulis bersama suaminya, Oki (49), ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Luwu Timur sejak Juli 2022.

Dia dilaporkan oleh nenek sang bayi atas tuduhan pembuatan dokumen akta lahir yang tidak sesuai ketentuan. Menurut Yulis, kasus tersebut berawal saat dirinya diminta untuk mengambil bayi berinisial AN.

Kronologi dan buki-bukti berupa surat pernyataan penyerahan anak dari RE selaku ayah sang bayi yang merupakan anggota polisi yang bertugas di Polda Sulsel, hingga bukti chatting WhatsApp RI, si ibu bayi yang memohon dan berterima kasih karena bayinya diterima oleh Yulis, juga diterangkan dalam permintaan keterangan penyidik.

Namun, Yulis tetap dijadikan tersangka.

“Saya punya bukti-bukti surat penyerahan bayi dan ada chattingan RI saat bayi saya ambil dan itu semua sudah saya terangkan saat BAP di Polres, tapi saya tetap ditersangkakan. Yang lebih buat saya kecewa, ada keterangan yang mengatakan waktu saya terima surat penyerahan si bayi dari RE tidak disaksikan oleh ibunya, sementara nyata-nyata ibunya ada dan menyaksikan,” kata Yulis saat dikonfirmasi, Sabtu (3/9/2022) sore.

Mereka tidak menyangka jika niat mulianya berakhir dengan penetapan sebagai tersangka, dan kini hidup di balik jeruji besi Polres Luwu Timur.

“Kami berharap keluarga RE dan RE mempertimbangkan dan kembali mengingat masa lalu di mana saat RE dan RI sangat membutuhkan pertolongan,” ucap Yulis penuh tangis.

Awal mula adopsi bayi

Pada Juni 2019, Yulis dan keluarganya menuju ke Kota Makassar untuk berlebaran. Tiba-tiba, ia ditelepon oleh RI sahabatnya.

RI mengatakan, ada seorang bayi yang baru berumur satu hari hendak dibuang. RI menawarkan kepada Yulis untuk diambil.

RI menyuruh Yulis menelepon RE, katanya si bayi sedang bersama RE.

Saat ditelepon, RE juga mengaku bahwa bayi itu anak temannya yang akan dibuang. RE menyuruh Yulis untuk mengambil bayi tersebut dengan alasan, jika tidak diambil, akan diberikan ke orang lain.

Yulis yang mendapat informasi itu lalu menghubungi suaminya OKI dan anaknya untuk meminta izin mengambil bayi tersebut dan mereka mengizinkan diambil.

“Saya ke sana, ke rumah indekos alamat yang diberikan oleh RI dan RE. Saat saya tiba, RI juga tiba di indekos tersebut, di situ ada bayinya tergeletak di kasur, jadi saya langsung pegang dan gendong itu bayi. Yah, namanya naluri seorang ibu," katanya.

Dia menambahkan, setelah bayi itu diambil pada 3 Juni 2019, RI pulang ke Sorowako, sedangkan Yulis masih tinggal di Makassar.

"Memang saya tidak cerita kepada keluarga saya, ke adik-adik saya, ke ibu saya, cuma saya ambil karena kasihan sama ini anak bayi. Setelah subuh dini hari, saya telepon ibu saya bahwa saya ambil atau adopsi bayi, ibu saya setuju,” ujar Yulis.

https://makassar.kompas.com/read/2022/09/30/090521778/yulis-jadi-tersangka-karena-adopsi-bayi-hubungan-gelap-polisi-kasat-reskrim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke