Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Yulis Jadi Tersangka karena Adopsi Bayi Hubungan Gelap Polisi, Kasat Reskrim Upayakan "Restorative Justice"

Kompas.com - 30/09/2022, 09:05 WIB

 

LUWU TIMUR, KOMPAS.com – Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan telah melakukan upaya restorative justice (RJ) terhadap pasangan suami istri Yulis dan OKI yang telah mengadopsi anak hasil hubungan di luar nikah anggota polisi inisial RE di Sulawesi Selatan dengan RI.

Yulis dan OKI warga Sorowako Luwu Timur, telah ditetapkan tersangka karena mengadopsi anak RE dan RI.

Meski sudah tersangka, namun Yulis belum ditahan dengan alasan kooperatif, upaya restorative justice masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mendamaikan.

Baca juga: Kisah Yulis Adopsi Bayi Sahabatnya Hasil Hubungan Gelap Anggota Polisi, Malah Berujung Penjara

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur AKP Warpa mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya restorative justice dan belum menemui titik terang, dan pihaknya akan kembali melakukan kembali upaya tersebut.

“Kami mencoba lagi untuk melakukan untuk yang kedua mudah-mudahan nanti ada kesepakatan dari kedua belah pihak,” kata Warpa saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/9/2022).

Menurut Warpa, dalam kasus ini pihaknya sudah menetapkan 3 tersangka yakni Yulis, Oki dan RN, mereka tidak ditahan.

“Kami tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena selama ini yang bersangkutan kooperatif selalu menghadiri pemanggilan kami,” ucap Warpa.

Baca juga: Yulis Adopsi Bayi Hasil Hubungan Gelap Oknum Polisi Berujung Tersangka, Ini Permintaan Polda Sulsel

Sementara itu, Yulis yang dimintai keterangannya mengatakan upayanya untuk komunikasi dengan pihak penggugat yakni RE dan RI sudah tidak pernah lagi berlangsung.

“Saya sudah diblokir,” ujar Yulis sambil menangis.

Menurut Yulis, waktu mengurus dokumen kependudukan dia memperlihatkan hasilnya ke RI.

“Semua dokumen untuk pengurusan akte kelahiran itu RI pernah lihat itupun saya fotokan ke RN dan dia bilang lanjutkan saya bilang OK kalau begitu, akta kelahiran sudah jadi RI juga lihat, jadi semua aktivitas untuk membuat akta itu mereka tahu dan mereka menyetujui, makanya saya sangat kaget tiba-tiba saya dilaporkan,” tutur Yulis.

“Tega sekali saya dilaporkan padahal saya selamatkan anak ini bukan untuk saya berbuat jahat, saya mau rawat ini anak,” tambah Yulis.

Sebelumnya diberitakan Yulis (48), warga Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, tak kuasa menahan tangis ketika menceritakan kisahnya menyelamatkan bayi sahabatnya.

Yulis justru dijadikan tersangka. Yulis bersama suaminya, Oki (49), ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Luwu Timur sejak Juli 2022.

Dia dilaporkan oleh nenek sang bayi atas tuduhan pembuatan dokumen akta lahir yang tidak sesuai ketentuan. Menurut Yulis, kasus tersebut berawal saat dirinya diminta untuk mengambil bayi berinisial AN.

Kronologi dan buki-bukti berupa surat pernyataan penyerahan anak dari RE selaku ayah sang bayi yang merupakan anggota polisi yang bertugas di Polda Sulsel, hingga bukti chatting WhatsApp RI, si ibu bayi yang memohon dan berterima kasih karena bayinya diterima oleh Yulis, juga diterangkan dalam permintaan keterangan penyidik.

Namun, Yulis tetap dijadikan tersangka.

“Saya punya bukti-bukti surat penyerahan bayi dan ada chattingan RI saat bayi saya ambil dan itu semua sudah saya terangkan saat BAP di Polres, tapi saya tetap ditersangkakan. Yang lebih buat saya kecewa, ada keterangan yang mengatakan waktu saya terima surat penyerahan si bayi dari RE tidak disaksikan oleh ibunya, sementara nyata-nyata ibunya ada dan menyaksikan,” kata Yulis saat dikonfirmasi, Sabtu (3/9/2022) sore.

Mereka tidak menyangka jika niat mulianya berakhir dengan penetapan sebagai tersangka, dan kini hidup di balik jeruji besi Polres Luwu Timur.

“Kami berharap keluarga RE dan RE mempertimbangkan dan kembali mengingat masa lalu di mana saat RE dan RI sangat membutuhkan pertolongan,” ucap Yulis penuh tangis.

Awal mula adopsi bayi

Pada Juni 2019, Yulis dan keluarganya menuju ke Kota Makassar untuk berlebaran. Tiba-tiba, ia ditelepon oleh RI sahabatnya.

RI mengatakan, ada seorang bayi yang baru berumur satu hari hendak dibuang. RI menawarkan kepada Yulis untuk diambil.

RI menyuruh Yulis menelepon RE, katanya si bayi sedang bersama RE.

Saat ditelepon, RE juga mengaku bahwa bayi itu anak temannya yang akan dibuang. RE menyuruh Yulis untuk mengambil bayi tersebut dengan alasan, jika tidak diambil, akan diberikan ke orang lain.

Yulis yang mendapat informasi itu lalu menghubungi suaminya OKI dan anaknya untuk meminta izin mengambil bayi tersebut dan mereka mengizinkan diambil.

“Saya ke sana, ke rumah indekos alamat yang diberikan oleh RI dan RE. Saat saya tiba, RI juga tiba di indekos tersebut, di situ ada bayinya tergeletak di kasur, jadi saya langsung pegang dan gendong itu bayi. Yah, namanya naluri seorang ibu," katanya.

Dia menambahkan, setelah bayi itu diambil pada 3 Juni 2019, RI pulang ke Sorowako, sedangkan Yulis masih tinggal di Makassar.

"Memang saya tidak cerita kepada keluarga saya, ke adik-adik saya, ke ibu saya, cuma saya ambil karena kasihan sama ini anak bayi. Setelah subuh dini hari, saya telepon ibu saya bahwa saya ambil atau adopsi bayi, ibu saya setuju,” ujar Yulis.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Makassar Hari Ini, Minggu 2 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Makassar Hari Ini, Minggu 2 April 2023

Makassar
PSM Makassar Juara Liga 1, Wali Kota Danny Pomanto: Saya Bangga Sekali...

PSM Makassar Juara Liga 1, Wali Kota Danny Pomanto: Saya Bangga Sekali...

Makassar
Pelajar yang Tewas dalam Lakalantas di Tomohon Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Ungkap Alasannya

Pelajar yang Tewas dalam Lakalantas di Tomohon Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Ungkap Alasannya

Makassar
Viral Selebaran Pemerintah Dilarang Dukung PSM Makassar, Ini Kata Suporter

Viral Selebaran Pemerintah Dilarang Dukung PSM Makassar, Ini Kata Suporter

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 1 April 2023: Pagi Hujan Ringan, Malam Berawan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 1 April 2023: Pagi Hujan Ringan, Malam Berawan

Makassar
Suporter PSM Konvoi Rayakan Juara Liga 1, Polisi Siagakan 1.000 Personel

Suporter PSM Konvoi Rayakan Juara Liga 1, Polisi Siagakan 1.000 Personel

Makassar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Makassar Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Makassar Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Makassar
Pelindo 4 Prediksi Jumlah Pemudik Naik 5% Tahun Ini

Pelindo 4 Prediksi Jumlah Pemudik Naik 5% Tahun Ini

Makassar
Penantian 23 Tahun Terbayar, Ribuan Suporter Konvoi Rayakan Gelar Juara PSM Makassar

Penantian 23 Tahun Terbayar, Ribuan Suporter Konvoi Rayakan Gelar Juara PSM Makassar

Makassar
Pria di Bulukumba Sulsel Tewas dengan 17 Luka Tikaman, Pelaku Minta Dimaklumi

Pria di Bulukumba Sulsel Tewas dengan 17 Luka Tikaman, Pelaku Minta Dimaklumi

Makassar
Juru Parkir Liar di Makassar Tertangkap Bawa Senjata Api Milik Polisi

Juru Parkir Liar di Makassar Tertangkap Bawa Senjata Api Milik Polisi

Makassar
Kunjungi PT Vale, Jokowi Resmikan Taman Keanekaragaman Hayati Sawerigading Wallacea di PT Vale

Kunjungi PT Vale, Jokowi Resmikan Taman Keanekaragaman Hayati Sawerigading Wallacea di PT Vale

Makassar
Spesialis Pembobol Sekolah di Makassar Ditangkap, Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi

Spesialis Pembobol Sekolah di Makassar Ditangkap, Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi

Makassar
Darul Minta Maaf ke Jokowi Usai Terobos Iring-iringannya di Makassar

Darul Minta Maaf ke Jokowi Usai Terobos Iring-iringannya di Makassar

Makassar
Detik-detik Pengendara Motor Terobos Iring-iringan Jokowi di Makassar, Nyaris Tabrak Mobil Presiden

Detik-detik Pengendara Motor Terobos Iring-iringan Jokowi di Makassar, Nyaris Tabrak Mobil Presiden

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke