Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Pelanggaran HAM Berat Paniai, Saksi Ungkap Warga Ditembak di Depan Koramil

Kompas.com, 28 September 2022, 20:40 WIB
Hendra Cipto,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Sidang kedua kasus pelanggaran HAM berat Paniai di Pengadilan Negeri (PN) Makassar digelar, Rabu (28/9/2022).

Dalam sidang kali ini, anggota polisi, Brigadir Andi Richo Amir (32) sebagai saksi terdakwa Mayor (Purn) Isak Sattu mengungkap warga ditembak di depan Koramil.

Richo Amir sebagai saksi untuk terdakwa Isak menceritakan tragedi berdarah di Kabupaten Paniai, Papua,  Senin (8/12/2014) pagi. Dia mengungkap detik-detik salah satu warga Paniai ditembak anggota TNI di depan kantor Koramil 1705-02/Enarotali.

Baca juga: Detik-detik Pelanggaran HAM Berat di Paniai: Oknum TNI Tembak Warga dan Tikam dari Dekat

Saat itu, Richo mengaku sedang berada di kantor Koramil 1705-02/Enarotali dan menyaksikan langsung seorang warga ditembak oleh anggota TNI.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) lalu mempertanyakan mengapa saksi Richo berada di Kantor Koramil sementara dia bukan anggota TNI.

"Saudara anggota Polri, kenapa saudara ada di  Kantor Koramil?" ujar tim JPU yang diketuai Erryl Prima Putra Agoes dalam persidangan.

Richo menjawab jika dirinya berada di Kantor Koramil karena saat itu sedang bertugas sebagai sopir seorang pejabat.

"Saya sebagai anggota Polri berada di dalam Koramil, karena pada saat itu saya dinas luar sebagai ajudan Asisten I Kabupaten Paniai. Saya sebagai sopir, jadi saya punya mobil dinas diparkir di dalam halaman Koramil. Pada saat itu saya bertugas memanaskan mobil untuk persiapan ke kantor," jawab Richo.

Richo melanjutkan, jika tiba-tiba datang kelompok masyarakat yang berusaha masuk kantor Koramil. Di mana awalnya, pagar kantor Koramil terbuka lalu begegas dikunci oleh anggota TNI.

Baca juga: KSP Dorong Proses Peradilan Kasus Paniai Terbuka dan Obyektif

Menurut Richo, kelompok masyarakat yang berkumpul di depan Kantor Koramil itu menuntut anggota TNI bertanggung jawab dengan kejadian, Minggu (7/12/2014) malam. Namun dia mengaku tidak mengetahui peristiwa yang dimaksud oleh masyarakat.

"Mereka sambil teriak dan sambil melempar. Kami masyarakat minta tanggung jawab dari tentara. Anggota TNI saat itu meminta masyarakat mundur, namun ada masyarakat yang memanjat pagar Kantor Koramil," ujarnya.

Richo mengungkapkan, sejumlah anggota TNI meminta izin kepada terdakwa Mayor Purnawirawan Isak Sattu untuk segera mengusir masyarakat secara cepat. Namun Mayor Isak disebut meminta anggotanya menahan diri, karena dia akan meminta petunjuk pimpinan di Nabire.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Minta Para Saksi Dihadirkan dalam Pengadilan HAM Kasus Paniai

"Terdakwa Isak Sattu mengatakan kembali, kalau bisa tahan dulu sambil saya telepon pimpinan di Nabire, Dandim dengan senior. Sementara sejumlah anggota Koramil masuk ke dalam gudang dan membawa keluar senjata dan meminta izin untuk menembak," bebernya.

Richo melanjutkan, jika terdakwa sempat melarang anggotanya untuk menembak karena menunggu perintah. Meski begitu, anggota Koramil tetap melepaskan tembakan peringatan menggunakan senjata laras panjang.

"Jadi tembakan itu pertama dengan peringatan, tapi saat massa masih ribut dan memanjat pagar sampai mau masuk ke halaman. Anggota TNI peringatkan turun, tapi  mereka tidak mau. Saat itulah salah seorang anggota Provos TNI Angkatan Darat (AD) melakukan penembakan kepada seorang masyarakat," tutur Richo.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bupati Luwu Timur Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri
Bupati Luwu Timur Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri
Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau