MAKASSAR, KOMPAS.com - A Asrul Assagaf (58), warga Jalan Nuri, Lr 300 Kota Makassar, tega menikam anak tirinya, Dandi (33) warga Jalan Ratulangi, Lr.7 B, Kota Makassar hingga tewas, pada Selasa (13/9/2022). Penikaman tersebut terjadi gara-gara masalah utang Rp 3 Juta.
Kejadian itu berawal saat pelaku mendatangi korban di rumahnya untuk menagih utang. Keduanya berselisih paham hingga terjadi perkelahian. Warga sekitar berusaha melerai perkelahian ayah dan anak itu.
Baca juga: Ingin Menikah tapi Tak Punya Pacar, Pria Ini Bunuh Ibunya yang Tak Mau Carikan Jodoh
Pelaku yang sudah berbekal sangkur yang diselip di pinggangnya langsung mencabutnya dan menusuk ke dada kiri korban. Korban pun terjatuh bersimbah darah. Sementara pelaku langsung kabur melarikan diri.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, tapi nyawanya tak berhasil tertolong.
Beberapa jam kemudian, polisi datang ke lokasi kejadian melakukan penyelidikan. Tim gabungan dari Resmob Polda Sulsel dan Jatanras Polrestabes Makassar yang mendapat informasi keberadaan pelaku di Jalan Puri Pattene, Kabupaten Maros langsung melakukan pengejaran.
"Berselang beberapa jam, pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Maros," kata Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara.
Dari hasil interogasi, lanjut Dharma, pelaku mengaku telah melakukan penikaman terhadap korban menggunakan sangkur sebanyak 1 kali yang mengenai dada sebelah kiri.
"Pelaku mengaku menikam korban didasari adanya selisih paham utang Rp 3 Juta. Dari masalah utang itulah, pelaku emosi dan menikam korban," ujarnya.
Dharma menegaskan, saat ini pelaku telah diamankan di Polrestabes Makassar guna proses penyidikan lebih lanjut. Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah handphone Samsung lipat warna hitam, dompet berisi uang tunai Rp 300 ribu, dan sebuah motor Honda Revo warna biru hitam dengan Nopol DD 2564 XB.
"Sebilah sangkur yang digunakan pelaku menikam korban masih dalam pencarian. Namun barang bukti lainnya yang telah disita telah diserahkan ke tim Jatanras Polrestabes Makassar guna penyelidikan lebih lanjut," paparnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.