Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindikat Pencuri Lintas Provinsi Ditangkap di Tengah Kemacetan Jalur Trans-Sulawesi

Kompas.com, 24 Agustus 2022, 09:42 WIB
Abdul Haq ,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Tiga pria yang merupakan sindikat pelaku tindakan pidana pencurian dan penggelapan dengan modus hipnotis yang beraksi di sejumlah kabupaten berhasil ditangkap polisi.

Penangkapan kedua pelaku ini berjalan dramatis lantaran diringkus di tengah kemacetan lalu lintas jalur trans-Sulawesi.

Penangkapan ini terjadi pada Senin (22/8/2022) pukul 19.00 Wita di jalur trans-Sulawesi Kabupaten Maros-Kota Makassar. Ketiga pria yang mengendarai minibus ini menjadi target pengejaran oleh tim Sat Resmob Polda Sulsel atas sejumlah laporan korbannya dengan modus yang sama.

Baca juga: Polresta Pekanbaru Tangkap Pelaku Penipuan dengan Modus Hipnotis di Palembang, 3 Masih Buron

"Alhamdulilah berkat kerja sama tim, kami berhasil mengamankan ketiga tersangka yang saat itu berada dalam sebuah mobil yang terjebak macet. Tersangka kami amankan saat akan kembali ke Makassar setelah menjalankan aksinya di beberapa lokasi," kata Panit 1 Sat Resmob Polda Sulsel Iptu Sunardi, yang dikonfirmasi Kompas.com pada Rabu, (24/8/2022).

Adapun tersangka yang ditangkap yakni AA (44), warga Jalan Kemauan, Makassar. Lalu HR (42), warga Jalan Bantabantaeng, Makassar dan SO (40). Kemudian para tersangka digelandang ke Mapolda Sulsel guna menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka baru saja beraksi pada Jumat (19/8/2022) di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Mereka berhasil menggasak uang tunai milik korban Rp 14.270.000.

Modus pelaku berpura pura menjadi sales marketing dan menawarkan produk pupuk kepada korbannya. Lalu korban yang dalam kondisi terhipnotis langsung menyerahkan uang belasan juta rupiah miliknya.

Tak hanya itu, pada Selasa, (9/8/2022) ketiga tersangka juga beraksi di Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Mereka berhasil menggasak uang tunai Rp 3.000.000 dan perhiasan emas sebanyak 123 gram milik korbannya.

"Dari hasil penyelidikan bahwa tersangka ini adalah sindikat penipuan dan penggelapan dengan modus hipnotis. Di mana seluruh korbannya tanpa sadar menyerahkan seluruh harta benda yang dimilikinya kepada tersangka," ungkap Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Praditya Negara saat dikonfirmasi Kompas.com pada Rabu, (24/8/2022).

Dia menyebut sindikat ini beraksi tidak hanya di Sulawesi Selatan tapi juga provinsi lain. 

"Sindikat ini bukan hanya beraksi di sejumlah kabupaten di Sulawesi Selatan tapi bahkan sindikat ini beraksi lintas provinsi" kata 

Selain ketiga tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mini bus yang digunakan tersangka saat beraksi, uang tunai Rp 10 juta serta 3 buah ponsel.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau