Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kadishub Sulsel dan Anggota Dewan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Marka Jalan

Kompas.com - 22/08/2022, 18:30 WIB
Hendra Cipto,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), berinisial I dan anggota DPRD Sulsel, berinisial MII ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan marka jalan tahun anggaran 2019.

Direktur Reserse Kriminal Khusus(Dir Reskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Polisi Helmy Kwarta Rauf dalam konfrensi persnya yang digelar, Senin (22/8/2022) mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan marka jalan di Dinas Perhubungan Sulsel tahun anggaran 2019 telah ditetapkan 3 orang tersangka. Dua diantaranya mantan Kadishub Sulsel dan anggota DPRD Sulsel.

Baca juga: Kami Malu, Adik-adik Mahasiswa Baru Disambut Kasus Korupsi Rektor Unila

"Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk anggota DPRD dan mantan Kepala Dishub Sulsel. 3 orang telah ditetapkan tersangka berinisial I merupakan eks Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel, MII sebagai anggota DPRD Sulsel, dan GK," tegasnya.

Helmy mengungkapkan, kasus dugaan korupsi fasilitas pengadaan dan pemasangan lalu lintas angkutan jalan atau marka jalan itu telah masuk tahap satu.

"Perkaranya sudah P21 atau tahap 1 dengan tiga tersangka berdasarkan alat bukti. Jadi ada dugaan mark up harga barang dan hasil audit sudah dilaksanakan BPKP dengan kerugian Rp 1,3 miliar tahun anggaran 2019," ungkapnya.

Kepala Sub Direktorat III Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadly menjelaskan peran masing-masing tersangka ada yang pengguna anggaran hingga penggelembungan harga.

"Satu berperan sebagai pengguna anggaran dan juga mantan Kadis, kemudian direktur perusahaan yang dipinjamkan kepada MII tidak berhak bekerja. MII masih aktif sebagai anggota DPRD Sulsel," tuturnya.

Fadly membeberkan, ketiga tersangka diduga melakukan mark up atau penggelembungan anggaran pengadaan marka jalan di Dishub Sulsel. Modus korupsinya adalah dengan memberikan proyek pengadaan marka jalan kepada pihak yang tidak berhak.

"3 tersangka dikenakan Pasal 3 subsidair Pasal 2 Undang Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegasnya.

Baca juga: Daftar 12 Menteri Indonesia yang Terjerat Kasus Korupsi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disiapkan Tempat Pengungsian, Korban Erupsi Gunung Ruang Memilih Tinggal di Rumah Kerabat

Disiapkan Tempat Pengungsian, Korban Erupsi Gunung Ruang Memilih Tinggal di Rumah Kerabat

Makassar
Polisi Bubarkan Demo Hardiknas di Makassar, Mahasiswa Kocar-kacir hingga Pura-pura Beli Bakso

Polisi Bubarkan Demo Hardiknas di Makassar, Mahasiswa Kocar-kacir hingga Pura-pura Beli Bakso

Makassar
Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang hingga Jumat 3 Mei 2024

Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang hingga Jumat 3 Mei 2024

Makassar
4 Lokasi Nobar Timnas Indonesia Vs Irak di Makassar, Gratis Kuliner

4 Lokasi Nobar Timnas Indonesia Vs Irak di Makassar, Gratis Kuliner

Makassar
Demo Hardiknas di Makassar Nyaris Ricuh, Sesama Mahasiswa Saling Kejar Dipicu Geber Motor

Demo Hardiknas di Makassar Nyaris Ricuh, Sesama Mahasiswa Saling Kejar Dipicu Geber Motor

Makassar
Segera Disidang DKPP, KPU Maros Ungkap Alasan Tak Gelar PSU di Dua TPS

Segera Disidang DKPP, KPU Maros Ungkap Alasan Tak Gelar PSU di Dua TPS

Makassar
20.222 Peserta Ikut UTBK 2024 di Unhas, Kampus Antisipasi Joki dan Mahasiswa Titipan

20.222 Peserta Ikut UTBK 2024 di Unhas, Kampus Antisipasi Joki dan Mahasiswa Titipan

Makassar
Bersih dari Abu Vulkanik Gunung Ruang, Bandara Djalaluddin Gorontalo Dibuka Lagi

Bersih dari Abu Vulkanik Gunung Ruang, Bandara Djalaluddin Gorontalo Dibuka Lagi

Makassar
Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Pukul 18.00 Wita

Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Pukul 18.00 Wita

Makassar
Kapal Kargo Terbakar dan Terdampar di Pulau Binongko Wakatobi

Kapal Kargo Terbakar dan Terdampar di Pulau Binongko Wakatobi

Makassar
Edarkan Obat Daftar G Tanpa Izin, Buruh Bangunan di Luwu Utara Ditangkap

Edarkan Obat Daftar G Tanpa Izin, Buruh Bangunan di Luwu Utara Ditangkap

Makassar
Tanggul Sungai Rongkong Jebol, Desa di Luwu Utara Ini Sudah 8 Hari Terendam Banjir

Tanggul Sungai Rongkong Jebol, Desa di Luwu Utara Ini Sudah 8 Hari Terendam Banjir

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Demo May Day di Makassar Ricuh, Polisi Amankan 5 Orang

Demo May Day di Makassar Ricuh, Polisi Amankan 5 Orang

Makassar
ASN Pemkab Jeneponto Ditangkap karena Jual Sabu untuk Kedua Kalinya

ASN Pemkab Jeneponto Ditangkap karena Jual Sabu untuk Kedua Kalinya

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com