Salin Artikel

Mantan Kadishub Sulsel dan Anggota Dewan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Marka Jalan

Direktur Reserse Kriminal Khusus(Dir Reskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Polisi Helmy Kwarta Rauf dalam konfrensi persnya yang digelar, Senin (22/8/2022) mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan marka jalan di Dinas Perhubungan Sulsel tahun anggaran 2019 telah ditetapkan 3 orang tersangka. Dua diantaranya mantan Kadishub Sulsel dan anggota DPRD Sulsel.

"Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk anggota DPRD dan mantan Kepala Dishub Sulsel. 3 orang telah ditetapkan tersangka berinisial I merupakan eks Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel, MII sebagai anggota DPRD Sulsel, dan GK," tegasnya.

Helmy mengungkapkan, kasus dugaan korupsi fasilitas pengadaan dan pemasangan lalu lintas angkutan jalan atau marka jalan itu telah masuk tahap satu.

"Perkaranya sudah P21 atau tahap 1 dengan tiga tersangka berdasarkan alat bukti. Jadi ada dugaan mark up harga barang dan hasil audit sudah dilaksanakan BPKP dengan kerugian Rp 1,3 miliar tahun anggaran 2019," ungkapnya.

Kepala Sub Direktorat III Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadly menjelaskan peran masing-masing tersangka ada yang pengguna anggaran hingga penggelembungan harga.

"Satu berperan sebagai pengguna anggaran dan juga mantan Kadis, kemudian direktur perusahaan yang dipinjamkan kepada MII tidak berhak bekerja. MII masih aktif sebagai anggota DPRD Sulsel," tuturnya.

Fadly membeberkan, ketiga tersangka diduga melakukan mark up atau penggelembungan anggaran pengadaan marka jalan di Dishub Sulsel. Modus korupsinya adalah dengan memberikan proyek pengadaan marka jalan kepada pihak yang tidak berhak.

"3 tersangka dikenakan Pasal 3 subsidair Pasal 2 Undang Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegasnya.

https://makassar.kompas.com/read/2022/08/22/183044078/mantan-kadishub-sulsel-dan-anggota-dewan-jadi-tersangka-dugaan-korupsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke