Sementara itu Ketua LPM yang lama, Usman Gani juga ikut membenarkan bahwa tanda tangan Kades ama almarhum Mellong itu tidak mirip dan perbedaannya sangat jauh, sehingga Usman menduga kalau tanda tangan tersebut memang dipalsukan.
"Kita sudah cocokkan tanda tangan yang ada di SK Lama dan tanda tangan SK yang baru dikeluarkan oleh Kades Baru dan tanda tangannya tidak sesuai dengan yang asli," jelas Usman.
Usman juga merasa heran kenapa ada SK LPM yang terbit tahun 2019 dengan nama lain padahal dia yang menjabat ketua LPM sampai sekarang.
Usman juga menyampaikan bahwa Kades Pangi menerbitkan SK LPM dengan tahun yang mundur, yakni tahun 2019 karena kuat dugaan akan digunakan dalam penawaran pekerjaan SMA 17 Luwu yang berlokasi Desa Pangi.
"Kalau untuk pekerjaan SMA yang menggunakan APBD Provinsi ini, memang bisa menggunakan Pokmas atau LPM di desa,” terang Usman.
Usman juga menuturkan bahwa untuk tahun ini pekerjaan di SMAN 17 Luwu dengan anggaran senilai Rp 1,1 Milliar, dan sementara berjalan tersebut dikerjakan oleh LPM yang tanda tangannya diduga dipalsukan.
Baca juga: Terpilih Jadi Kades, Tersangka Kasus Korupsi yang Ditahan Dilantik secara Virtual
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan saat dikonfirmasi media menyampaikan kalau persoalan ini ditangani pihak Polres. "Kami sudah tangani dan pelapor sudah kita panggil untuk klarifikasi," beber Jon.
Jon Paerunan juga menyampaikan bahwa proses selanjutnya akan mengundang aparat desa untuk klarifikasi tentang surat yang diduga dipalsukan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.