TAKALAR, KOMPAS.com - Pungutan liar (pungli) terhadap narapidana narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Takalar, Sulawesi Selatan terus menuai polemik.
Pasalnya, pelaku awalnya meminta puluhan juta guna pengurusan mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 meski akhirnya turun menjadi Rp 15 juta.
Pungli remisi Hari Kemerdekaan RI ini awalnya terjadi pada April 2022 lalu.
Baca juga: Orangtua Napi Setor Pungli Rp 15 Juta untuk Petugas Lapas di Takalar, Dijanjikan Remisi 17 Agustus
Di mana EM, petugas Lapas Kelas II B Takalar membujuk salah satu narapidana narkoba untuk menyerahkan uang Rp 50 juta agar mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
EM bahkan menjanjikan narapidana tersebut untuk segera bebas dari hukuman setelah menyerahkan uang yang diminta.
Hal ini diutarakan oleh keluarga sang narapidana saat Kompas.com berkunjung ke rumahnya di Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar pada Kamis, (4/8/2022)
"Pembicaraannya antara anakku (narapidana) dengan itu bapak (EM), katanya bisa langsung bebas setelah bayar 50 juta, uang tersebut untuk pengurusan remisi hari kemerdekaan tapi saya tidak punya uang sebesar itu" kata Rabiah Daeng Lumu kepada Kompas.com.
Baca juga: Dugaan Pungli di Lapas Kelas II A Parepare, Napi Mengaku Bayar Jutaan untuk Periksa ke RS
Lantaran korban tak memiliki uang senilai Rp 50 juta, EM kemudian menghubungi orangtua sang narapidana melalui sambungan telepon hingga terjadi negosiasi nominal uang yang harus dibayar korban agar anaknya mendapat remisi.
"Dari 50 juta akhirnya turun menjadi 15 juta karena memang uangku hanya segitu itupun saya harus gadai motor untuk dapat tambahan uang" kata Rabiah.
Kasus ini pun mencuat setelah korban mendapat informasi bahwa anaknya yang harus menjalani hukum 2,8 tahun penjara batal mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan sekaligus memupus harapan anaknya bisa langsung menghirup udara bebas.
Kasus pungli di Lapas Kelas II B Takalar ini mendapat perhatian khusus dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan yang telah membentuk tim investigasi.
Meski demikian belum ada hasil dikeluarkan oleh pihak Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan terkait dengan kasus ini.
"Kanwil sudah membentuk tim investigasi untuk melakukan penyelidikan dan hasilnya akan ditentukan oleh Kanwil" kata Rasbil, Kalapas Kelas II B Takalar yang dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.