Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pungli Remisi 17 Agustus di Lapas Takalar, Awalnya Minta Rp 50 Juta, Jadi Rp 15 Juta

Kompas.com, 4 Agustus 2022, 09:02 WIB
Abdul Haq ,
Khairina

Tim Redaksi

TAKALAR, KOMPAS.com - Pungutan liar (pungli) terhadap narapidana narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Takalar, Sulawesi Selatan terus menuai polemik.

Pasalnya, pelaku awalnya meminta puluhan juta guna pengurusan mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 meski akhirnya turun menjadi Rp 15 juta. 

Pungli remisi Hari Kemerdekaan RI ini awalnya terjadi pada April 2022 lalu.

Baca juga: Orangtua Napi Setor Pungli Rp 15 Juta untuk Petugas Lapas di Takalar, Dijanjikan Remisi 17 Agustus

Di mana EM, petugas Lapas Kelas II B Takalar membujuk salah satu narapidana narkoba untuk menyerahkan uang Rp 50 juta agar mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

EM bahkan menjanjikan narapidana tersebut untuk segera bebas dari hukuman setelah menyerahkan uang yang diminta.

Hal ini diutarakan oleh keluarga sang narapidana saat Kompas.com berkunjung ke rumahnya di Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar pada Kamis, (4/8/2022)

"Pembicaraannya antara anakku (narapidana) dengan itu bapak (EM), katanya bisa langsung bebas setelah bayar 50 juta, uang tersebut untuk pengurusan remisi hari kemerdekaan tapi saya tidak punya uang sebesar itu" kata Rabiah Daeng Lumu kepada Kompas.com.

Baca juga: Dugaan Pungli di Lapas Kelas II A Parepare, Napi Mengaku Bayar Jutaan untuk Periksa ke RS

Lantaran korban tak memiliki uang senilai Rp 50 juta,  EM kemudian menghubungi orangtua sang narapidana melalui sambungan telepon hingga terjadi negosiasi nominal uang yang harus dibayar korban agar anaknya mendapat remisi.

"Dari 50 juta akhirnya turun menjadi 15 juta karena memang uangku hanya segitu itupun saya harus gadai motor untuk dapat tambahan uang" kata Rabiah.

Kasus ini pun mencuat setelah korban mendapat informasi bahwa anaknya yang harus menjalani hukum 2,8 tahun penjara batal mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan sekaligus memupus harapan anaknya bisa langsung menghirup udara bebas.

Kasus pungli di Lapas Kelas II B Takalar ini mendapat perhatian khusus dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan yang telah membentuk tim investigasi.

Meski demikian belum ada hasil dikeluarkan oleh pihak Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan terkait dengan kasus ini.

"Kanwil sudah membentuk tim investigasi untuk melakukan penyelidikan dan hasilnya akan ditentukan oleh Kanwil" kata Rasbil, Kalapas Kelas II B Takalar yang dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau