Salin Artikel

Pungli Remisi 17 Agustus di Lapas Takalar, Awalnya Minta Rp 50 Juta, Jadi Rp 15 Juta

TAKALAR, KOMPAS.com - Pungutan liar (pungli) terhadap narapidana narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Takalar, Sulawesi Selatan terus menuai polemik.

Pasalnya, pelaku awalnya meminta puluhan juta guna pengurusan mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 meski akhirnya turun menjadi Rp 15 juta. 

Pungli remisi Hari Kemerdekaan RI ini awalnya terjadi pada April 2022 lalu.

Di mana EM, petugas Lapas Kelas II B Takalar membujuk salah satu narapidana narkoba untuk menyerahkan uang Rp 50 juta agar mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

EM bahkan menjanjikan narapidana tersebut untuk segera bebas dari hukuman setelah menyerahkan uang yang diminta.

Hal ini diutarakan oleh keluarga sang narapidana saat Kompas.com berkunjung ke rumahnya di Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar pada Kamis, (4/8/2022)

"Pembicaraannya antara anakku (narapidana) dengan itu bapak (EM), katanya bisa langsung bebas setelah bayar 50 juta, uang tersebut untuk pengurusan remisi hari kemerdekaan tapi saya tidak punya uang sebesar itu" kata Rabiah Daeng Lumu kepada Kompas.com.

Lantaran korban tak memiliki uang senilai Rp 50 juta,  EM kemudian menghubungi orangtua sang narapidana melalui sambungan telepon hingga terjadi negosiasi nominal uang yang harus dibayar korban agar anaknya mendapat remisi.

"Dari 50 juta akhirnya turun menjadi 15 juta karena memang uangku hanya segitu itupun saya harus gadai motor untuk dapat tambahan uang" kata Rabiah.

Kasus ini pun mencuat setelah korban mendapat informasi bahwa anaknya yang harus menjalani hukum 2,8 tahun penjara batal mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan sekaligus memupus harapan anaknya bisa langsung menghirup udara bebas.

Kasus pungli di Lapas Kelas II B Takalar ini mendapat perhatian khusus dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan yang telah membentuk tim investigasi.

Meski demikian belum ada hasil dikeluarkan oleh pihak Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan terkait dengan kasus ini.

"Kanwil sudah membentuk tim investigasi untuk melakukan penyelidikan dan hasilnya akan ditentukan oleh Kanwil" kata Rasbil, Kalapas Kelas II B Takalar yang dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon.

https://makassar.kompas.com/read/2022/08/04/090231278/pungli-remisi-17-agustus-di-lapas-takalar-awalnya-minta-rp-50-juta-jadi-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke