TANA TORAJA, KOMPAS.com– Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Toraja Utara berinisial AS (27) diringkus Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja, Sulawesi Selatan, karena melakukan tindak pidana mengedarkan uang palsu.
Kapolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi mengatakan, uang palsu tersebut dicetak dan didesain semirip mungkin dengan yang asli.
"Motif pelaku meminta pihak percetakan untuk mendesain dengan alasan sebagai uang mainan," kata Juara, saat dikonfirmasi, Kamis (28/7/2022).
Pelaku mengedarkan uang palsu di agen bank di Kecamatan Rante Lemo, Makale Utara. Modusnya adalah mengirimkan uang kepada pacarnya untuk pembayaran motor sebesar Rp 2.450.000.
Baca juga: Uang Palsu Rp 9 Juta di Pinrang Terungkap Saat Pelaku Hendak Mentransfer
Pembayaran tersebut dilakukan dengan dari pecahan Rp 100.000 sebanyak 15 lembar dan pecahan Rp 50.000 sebanyak 19 lembar.
“Setelah menerima uang tersebut, pihak agen bank menyadari ketidakaslian uang yang diberikan oleh pelaku dan melaporkan ke Polres Tana Toraja pada Senin (20/6/2022) lalu,” ucap Juara.
Polisi mengamankan barang bukti berupa uang kertas, pecahan Rp 100.000 sebanyak 15 lembar, pecahan Rp 50.000 sebanyak 19 lembar, 1 unit printer, dan Komputer CPU.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 36 ayat 1,2, 3 Jo pasal 26 ayat 1,2 dan 3, Undang-Undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
“Untuk pihak lain yakni keterlibatan pihak percetakan yang mencetak uang palsu tersebut masih dalam penyelidikan,” ujar Juara.
Sementara itu, Asisten Manager pengelolahan rupiah Bank Indonesia Sulsel, Partono, memastikan jika uang sejumlah Rp 2.400.000 tersebut palsu.
“Uang tersebut palsu, pemalsuan uang di Sulawesi Selatan sudah sering terjadi dengan berbagai motif,” tutur Partono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.