www.kompas.com
Seorang ibu rumah tangga asal Toraja Utara berinisial AS (27) di ringkus Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja, Sulawesi Selatan, karena telah melakukan tindak pidana mengedarkan uang palsu, Kamis (28/7/2022)(MUH. AMRAN AMIR)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+