Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Seorang ibu rumah tangga asal Toraja Utara berinisial AS (27) di ringkus Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja, Sulawesi Selatan, karena telah melakukan tindak pidana mengedarkan uang palsu, Kamis (28/7/2022)
(MUH. AMRAN AMIR)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+