MAKASSAR, KOMPAS.com - Kepolisian dari KPPP Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, mengaku mereka belum mengumumkan 6 tersangka kekasus kematian DP, bocah 12 tahun yang dituduh mencuri handphone di atas Kapal Motor (KM) Dharma Kencana 7.
Kepala Polresta KPPP AKBP Yudi Frianto, dia berasalan masih menunggu hasil otopsi terhadap jenazah korban.
Baca juga: Kronologi Siswa SMP Gunungkidul Diculik dan Dianiaya karena Dituduh Curi Tabung Elpiji
"Kasus kematian bocah 12 tahun itu belum di diumumkan, karena masih menunggu hasil otopsi jenazah korban. Namun sudah ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut," katanya.
Yudi menjelaskan, hasil otopsi ditunggu dari Bidang Dokter Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulsel untuk mengetahui penyebab kematian korban.
"Memang agak lama menunggu hasil otopsi. Jadi sabar ya, nanti kita umumkan kalau sudah ada hasil penyebab kematian korban," jelasnya.
Yudi menegaskan, 6 orang tersangka berinisial IS, M, M, WA, HI dan RN. Dari 6 orang tersangka itu, tiga orang di antaranya adalah satpam, 2 orang kru kapal, dan 1 orang penumpang.
"Enam orang ditetapkan tersangka merupakan satpam, kru kapal dan seorang penumpang. Keenamnya sebelumnya adalah saksi kasus kematian korban DP. Tetapi setelah kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan keenam orang tersebut ditetapkan tersangka," terangnya.
Yudi menegaskan, jika 6 tersangka dijerat pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Subsidair pasal 55 KUHPidana atau pasal 70 ayat (2) ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, DP, bocah 12 tahun tewas di atas KM Dharma Kencana 7 dalam perjalanan dari Surabaya, Jawa Timur ke Pelabuhan Makassar. Diduga DP tewas dianiaya setelah dituduh mencuri handphone milik penumpang lainnya.
Baca juga: Rusia Dituduh Curi Gandum Ukraina, Turki Langsung Gelar Investigasi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.