Salin Artikel

Polisi Belum Umumkan 6 Pelaku Kematian Bocah 12 Tahun yang Dituduh Curi Handphone, Ini Alasannya...

Kepala Polresta KPPP AKBP Yudi Frianto, dia berasalan masih menunggu hasil otopsi terhadap jenazah korban.

"Kasus kematian bocah 12 tahun itu belum di diumumkan, karena masih menunggu hasil otopsi jenazah korban. Namun sudah ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut," katanya.

Yudi menjelaskan, hasil otopsi ditunggu dari Bidang Dokter Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulsel untuk mengetahui penyebab kematian korban.

"Memang agak lama menunggu hasil otopsi. Jadi sabar ya, nanti kita umumkan kalau sudah ada hasil penyebab kematian korban," jelasnya.

Yudi menegaskan, 6 orang tersangka berinisial IS, M, M, WA, HI dan RN. Dari 6 orang tersangka itu, tiga orang di antaranya adalah satpam, 2 orang kru kapal, dan 1 orang penumpang.

"Enam orang ditetapkan tersangka merupakan satpam, kru kapal dan seorang penumpang. Keenamnya sebelumnya adalah saksi kasus kematian korban DP. Tetapi setelah kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan keenam orang tersebut ditetapkan tersangka," terangnya.

Yudi menegaskan, jika 6 tersangka dijerat pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Subsidair pasal 55 KUHPidana atau pasal 70 ayat (2) ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, DP, bocah 12 tahun tewas di atas KM Dharma Kencana 7 dalam perjalanan dari Surabaya, Jawa Timur ke Pelabuhan Makassar. Diduga DP tewas dianiaya setelah dituduh mencuri handphone milik penumpang lainnya.

https://makassar.kompas.com/read/2022/07/06/161719278/polisi-belum-umumkan-6-pelaku-kematian-bocah-12-tahun-yang-dituduh-curi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke