DT pun berinisiatif membungkus korban dengan karung goni. Ia kemudian membuang mayat korban di Jalan Alternatif Sungai Jeneberang, Kelurahan Pandang-pandang.
"Jadi peran pelaku berbeda-beda, yang membunuh korban yakni DNF dan yang membungkus DT. Jadi pelaku DT (suami DNF) tidak tahu karena dia baru pulang kerja," pungkasnya
Motif pelaku tega membunuh korban karena utang sebesar Rp 500.000.
Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak mengatakan DN dan suaminya terancam hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: Pertontonkan Aksi Pornografi Sambil Naik Motor, Transpuan di Makassar Ditangkap Polisi
"Pasal yang disangkakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, 338, dan 365 karena ada barang korban hilang diambil pelaku, ancaman hukuman seumur hidup," ujar dia, Jumat (1/7/2022) malam.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti di antaranya, sebuah batu batako yang digunakan pelaku dan sebuah handphone.
Selain itu, sepeda motor yang digunakan pelaku membonceng mayat korban dan dibuang ke Gowa turut disita.
Polisi saat ini masih menunggu hasil visum. Namun korban mengalami luka di kepala dan juga luka tusukan.
"Kepala sebelah kiri korban pecah dan retak, tapi kami masih menunggu keterangan dari dokter forensik," katanya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perempuan Paruh Baya Tewas saat Menagih Utang Rp 500 Ribu, Korban Dipukul Batako, Perutnya Ditusuk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.