Salin Artikel

Perempuan 67 Tahun di Makassar Dibunuh Saat Tagih Utang Rp 500.000, Pelaku Pasangan Suami Istri

Saat ditemukan, mayat perempuan asal Makassar ini terbungkus karung goni di semak-semak yang ada di sekitar Lingkungan Mangasa Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu, Gowa.

Daeng Nillan sendiri sempat dilaporkan hilang ke Polsek Tamalate Makassar sejak 10 Juni 2022.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan Daeng Nillang.

Keduanya adalah pasangan suami istri yakni DNF (27) dan suaminya, DT (40).

Sang istri berperan memukul korban dan menusuk perutnya hingga alami pendarahan hebat dan meninggal dunia.

Sementara si suami berperan membungkus mayat korban pakai karung goni lalu dibuang ke Gowa.

Korban dibunuh saat tagih utang

Pembunuhna terjadi pada Senin (30/5/2022). Hari itu, korban datang ke rumah DN di Jalan Mannuruki, Makassar.

Kedatangan korban adalah untuk menagih utang pelaku sebesar Rp 500.000. Di lokasi, koban cekcok dengan DN.

"Berawal korbannya datang menagih, mungkin terjadi cekcok mulut di situ akhirnya berlanjut pelaku DN tidak bisa mengendalikan emosi," kata Kepala Unit Jatanras Polrestabes Makassar, Inspektur Satu (Iptu) Hamka, Jumat (1/7/2022).

Hamka mengatakan, pelaku marah lantaran korban mendorong anak pelaku. Pelaku yang emosi kemudian menganiaya korban dengan batako dan pisau.

"Ini korban waktu terjadi cekcok mulut dia dorong anaknya pelaku, kan dalam kamar kos ceritanya di daerah Bontoduri, Tamalate. Jadi ndak (tidak) terima pelaku sehingga dia mendorong korban terjatuh," kata Hamka.

"Dipukul pakai batu batako. Kemudian ditusuk menggunakan pisau berkali-kali pada bagian perut sehingga korban mengalami pendarahan serius dan meninggal dunia," katanya.

Setelah membunuh korban, pelaku DN menunggu suaminya, DT pulang kerja.

Setelah sang suami pulang, DN menjelaskan kronologi penganiayaan yang menyebabkan perempuan 67 tahun itu tewas.

DT pun berinisiatif membungkus korban dengan karung goni. Ia kemudian membuang mayat korban di Jalan Alternatif Sungai Jeneberang, Kelurahan Pandang-pandang.

"Jadi peran pelaku berbeda-beda, yang membunuh korban yakni DNF dan yang membungkus DT. Jadi pelaku DT (suami DNF) tidak tahu karena dia baru pulang kerja," pungkasnya

Motif pelaku tega membunuh korban karena utang sebesar Rp 500.000.

Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak mengatakan DN dan suaminya terancam hukuman penjara seumur hidup.

"Pasal yang disangkakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, 338, dan 365 karena ada barang korban hilang diambil pelaku, ancaman hukuman seumur hidup," ujar dia, Jumat (1/7/2022) malam.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti di antaranya, sebuah batu batako yang digunakan pelaku dan sebuah handphone.

Selain itu, sepeda motor yang digunakan pelaku membonceng mayat korban dan dibuang ke Gowa turut disita.

Polisi saat ini masih menunggu hasil visum. Namun korban mengalami luka di kepala dan juga luka tusukan.

"Kepala sebelah kiri korban pecah dan retak, tapi kami masih menunggu keterangan dari dokter forensik," katanya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perempuan Paruh Baya Tewas saat Menagih Utang Rp 500 Ribu, Korban Dipukul Batako, Perutnya Ditusuk

https://makassar.kompas.com/read/2022/07/02/190900478/perempuan-67-tahun-di-makassar-dibunuh-saat-tagih-utang-rp-500.000-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke