MAKASSAR, KOMPAS.com - Sejak Operasi Patuh 2022 digelar 13 hingga 26 Juni secara serentak seluruh Indonesia, sebanyak 3.219 kendaraan di Kota Makassar yang melakukan pelanggaran lalu lintas didata dan ditegur.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar mendata dari penindakan teguran terhitung 3.219. Peneguran pada pengendara sepeda motor 2.753 dan pelanggaran pengemudi mobil sebanyak 286 unit.
Adapun jenis pelanggaran seperti tak menggunakan atau penggunaan helm tak ber SNI sebanyak 2.152 pelanggar, safety belt sebanyak 87 pelanggar, TNKB sebanyak 275 pelanggar, knalpot brong sebanyak 157 pelanggar, berboncengan lebih dari 1 orang sebanyak 343 pelanggar, lawan arus sebanyak 116 pelanggar, serta tidak membawa SIM atau STNK sebanyak 1.57l pelanggar.
Baca juga: Operasi Patuh di Palopo, Pengendara Taat Aturan Dapat Bingkisan
Sementara penindakan sistem tilang melalui electronic traffic law enforcement (ETLE), sebanyak 72 kendaraan jenis roda empat (mobil). 72 mobil tersebut diberi sanksi tilang ETLE.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar,\ AKBP Zulanda, Senin (27/6/22) menjelaskan, pada pelanggar yang ditindak dengan ETLE mendapatkan panggilan melalui surat dan dikonfirmasi. Selanjutnya, pelanggar ditilang ETLE dengan membayar menggunakan uang elektronik melalui aplikasi BRI (BRIva). Setelah melakukan pembayaran lewat BRIva, proses penilangan dinyatakan selesai.
"Masih ada sekitar 180 pelanggar hasil pantauan ETLE yang masih ditunggu konfirmasinya di Satlantas Polrestabes Makassar. Biasanya seminggu atau dua minggu ke depan dan akan dilihat pelanggarannya dan tetap akan dilakukan penilangan," ungkapnya.
Baca juga: Polres OKU Sumsel Gelar Operasi Patuh Musi, 7 Pelanggaran Lalu Lintas Disasar
Zulanda mengatakan, Operasi Patuh 2022 sifatnya hanya berupa teguran dan pendataan. Ke depannya, pelanggar akan ditindak tegas dengan penindakan tilang.
"Berdasarkan hasil evaluasi kami, masih banyak pengendara yang belum tertib berlalulintas. Seperti belum bisa menjaga jarak aman, melawan arus, kecepatan kendaraan khususnya pada tikungan dan lainnya," terangnya.
Zulanda menambahkan, mobilitas masyarakat telah meningkat setelah pandemi Covid-19 yang terjadi 2 tahun terakhir.
Ketika mobilitas yang sudah 80 persen kembali normal, para pengendara diharapkan mengembalikan konsentrasinya salah satunya dengan kewajiban menyalakan lampu pada kendaraan roda dua (motor) pada siang hari.
"Kami berharap pada seluruh pengendara pada saat mengemudi selalu menjaga jarak aman, mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan kondisi fisik kesehatan saat mengemudikan kendaraan untuk keselamatan," imbaunya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.