KOMPAS.com - Seorang TikToker di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, bernama Gusni mengunggah video yang menyebutkan dirinya ditilang polisi gara-gara memakai sandal jepit.
Konten yang diunggah lewat akun TikTok Gusni itu kemudian viral.
Usai video itu diunggah, Gusni didatangi anggota Kepolisian Resor (Polres) Sidrap untuk dimintai klarifikasi.
Baca juga: Buat Konten TikTok Ditilang karena Pakai Sandal Jepit, Ibu di Sidrap Sulsel Ditangkap Polisi
Ujungnya, Gusni pun meminta maaf atas konten yang ia buat.
Dalam video permintaan maafnya pada Sabtu (18/6/2022) di Markas Polres Sidrap, ia meminta maaf kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri), khususnya Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sidrap.
Gusni mengatakan bahwa konten yang ia buat tidak sesuai dengan fakta.
Baca juga: Ibu yang Buat Konten TikTok Ditilang Polisi karena Pakai Sandal Jepit Minta Maaf
“Saya Gusni, umur 32 tahun, menyatakan bahwa konten TikTok dan Facebook yang telah saya buat dan sebarkan telah mengatakan kalau mengendarai sepeda motor menggunakan sandal jepit ditilang polisi. Namun, yang sebenarnya, walau mengendarai sepeda motor menggunakan sandal jepit tidak ditilang,” ujarnya dalam video permintaan maafnya, dikutip dari YouTube Tribunnews.
“Untuk itu saya pribadi dan keluarga meminta maaf sebesar-besarnya apabila konten TikTok yang telah saya buat tidak sesuai yang sebenarnya,” ucapnya.
Baca juga: Cek Fakta Sepekan: Hoaks BTS Bubar hingga Tilang Sandal Jepit