Tetapi, karena baju tersebut hilang, membuat pelaku naik pitam dan menganiaya korban.
"Itu kan awalnya ada tiga baju. Namun, saat pelaku menagih baju yang dipinjam, korban mengaku telah menghilangkannya. Pelaku dan korban ini berteman," ujar dia.
Baca juga: Harga Kebutuhan Pokok di Makassar Meroket, Warga Menjerit Minta Bantuan Pemerintah
Lando menuturkan, keempat pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan.
Atas perbuatannya, keempat pelaku terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Untuk sementara, para pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dan dilihat nanti hasil pemeriksaan apakah ada pasal lain atau tidak. Tapi, seorang pelaku pria diduga yang merekam aksi pengeroyokan tersebut yang tersebar luas di media sosial," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.