Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Pleidoi Pembunuh Imam Masjid di Luwu Diwarnai Kericuhan

Kompas.com, 25 Mei 2022, 16:51 WIB
Amran Amir,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LUWU, KOMPAS.com- Sidang kasus pembunuhan seorang imam masjid bernama Yusuf Katubi (70) di Pengadilan Negeri Belopa, Kabupaten Luwu,  Sulawesi Selatan, Rabu (25/5/2022) sore diwarnai kericuhan.

Kericuhan terjadi di dalam ruang sidang, saat pembacaan pleidoi atau pembelaan berlangsung.

Kuasa hukum terdakwa Zulpikar meminta keringan. Keluarga korban yang tidak terima mendengar permintaan itu sontak berdiri, dan melontarkan protes.

Baca juga: Bawa Samurai hingga Rusak Masjid dan Rumah Warga, Pemuda di Bandung Barat Diringkus Polisi

Bahkan kericuhan berlanjut hingga sidang usai. Keluarga korban sampai coba mencegat jaksa, meski dapat dihalau polisi.

Ismail Wahid, perwakilan keluarga korban, mengatakan protes karena mereka tidak bisa menerima dengan tuntutan jaksa.

“Kami menginginkan  terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau Pasal 340 (KUHP). Sementara sebelumnya dituntut 15 tahun penjara atau Pasal 338 (KUHP) oleh jaksa penuntut umum,” kata Ismail di Pengadilan Negeri Belopa, Rabu.

Kericuhan mereda setelah perwakilan dari keluarga korban, Arifin Andi Wajuanna, bersama dengan pihak kepolisian menenangkan massa.

Baca juga: Berkat Rekaman CCTV, Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Imam Masjid di Luwu

Kendati demikian, Arifin menyampaikan, aksi serupa akan terus berlanjut sampai sidang putusan yang dijadwalkan pekan depan.

“Kami menginginkan terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan hukuman penjara seumur hidup,” ujar Arifin.

Hakim Pengadilan Negeri Belopa  Leonardus mengatakan, sebelumnya terdakwa dituntut pasal 338 dengan tuntutan penjara 15 tahun.

“Agenda sidang hari ini adalah pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, sebelumnya terdakwa dituntut Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, menyangkut tuntutan itu semuanya dalam pertimbangan jaksa, nanti selanjutnya untuk putusan baru pertimbangan hakim,” tutur Leonardus.

Sebelumnya diberitakan Imam Masjid Al Ikhwan, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, diserang oleh orang tak dikenal pada Jumat (31/12/2021) dini hari.

Baca juga: Cerita Teman Imam Masjid Nurul Ikhwan Luwu yang Dianiaya hingga Meninggal Dunia Saat Temukan Korban

Imam masjid tersebut dianiaya saat hendak membuka pintu masjid menjelang shalat Subuh.

Haeril, salah satu warga Senga mengatakan, imam masjid sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan.

“Korban sempat dilarikan oleh warga ke Rumah sakit terdekat namun nyawanya sudah tidak bisa ditolong lagi,” kata  Haeril.

Saat ini, imam masjid yang dikenal sangat baik terhadap jemaahnya itu dibawa ke rumah duka untuk dikebumikan oleh keluarga.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Pemilihan RT/RW Setentak di Makassar, TPS Banyak Calon Berpotensi Gesekan
Pemilihan RT/RW Setentak di Makassar, TPS Banyak Calon Berpotensi Gesekan
Makassar
Pemprov Sulsel Beri Bantuan Rp 1,5 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
Pemprov Sulsel Beri Bantuan Rp 1,5 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau