Budi menegaskan, keempat pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Sebelumnya diberitakan, seorang pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang (40), warga Perum Pelindo Jalan Sultan Alauddin, Makassar, tewas kecelakaan dengan luka lubang di belakangnya diduga bekas proyektil peluru, Minggu (3/4/2022).
Baca juga: Polisi Tangkap Beberapa Orang Terkait Penembakan Pegawai Dishub Makassar
Korban mengalami kecelakaan tunggal di pertigaan Jalan Danau Tanjung Bunga, samping Mesjid Cheng Hoo, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate sekitar pukul 09.30 Wita.
Kecelakaan tunggal yang dialami korban hingga tersungkur di aspal sempat terekam kamera pengintai CCTV.
(KOMPAS.COM/HENDRA CIPTO)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.