Editor
KOMPAS.com-Polisi menetapkan Bendahara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto, Sulawesi Selatan, yang berinisial F sebagai tersangka.
F diduga terlibat dalam penggelapan uang makan dan minum DPRD Jeneponto.
"Jadi kami sudah naikkan sidik dan kami sudah jadikan tersangka," kata Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Resor Jeneponto Ipda Uji Mugni saat dihubungi, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Mahasiswa di Banyuwangi Diduga Gelapkan Mobil Pinjaman, Korban Rugi Rp 300 Juta
Uji mengatakan, F dilaporkan ke polisi pada Mei 2021.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum menahan bendahara dewan itu.
"Terkait penahanan belum karena kami masih dalam tahap koordinasi dengan pihak kejaksaan," kata Uji.
Polisi juga masih berusaha meminta sejumlah berkas dari tersangka untuk disita.
Baca juga: Gubernur Sulsel Minta Pelaku Kekerasan Seksual pada Balita di Jeneponto Ditangkap
Setelah berkas yang diperlukan dirasa sudah terpenuhi, Polres Jeneponto akan kembali berkoordinasi dengan jaksa.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Sudah Ditetapkan Tersangka, Polisi Belum Tahan Tersangka Penggelapan Uang Makan Minum DPRD Jeneponto.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang