Salin Artikel

Gelapkan Uang Makan, Bendahara DPRD Jeneponto Jadi Tersangka

F diduga terlibat dalam penggelapan uang makan dan minum DPRD Jeneponto.

"Jadi kami sudah naikkan sidik dan kami sudah jadikan tersangka," kata Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Resor Jeneponto Ipda Uji Mugni saat dihubungi, Rabu (23/3/2022).

Uji mengatakan, F dilaporkan ke polisi pada Mei 2021.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum menahan bendahara dewan itu.

"Terkait penahanan belum karena kami masih dalam tahap koordinasi dengan pihak kejaksaan," kata Uji.

Polisi juga masih berusaha meminta sejumlah berkas dari tersangka untuk disita.

Setelah berkas yang diperlukan dirasa sudah terpenuhi, Polres Jeneponto akan kembali berkoordinasi dengan jaksa.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Sudah Ditetapkan Tersangka, Polisi Belum Tahan Tersangka Penggelapan Uang Makan Minum DPRD Jeneponto.

https://makassar.kompas.com/read/2022/03/23/190237378/gelapkan-uang-makan-bendahara-dprd-jeneponto-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke