Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Ponsel Milik Rekan Seprofesi, Oknum Wartawan Diringkus Polisi

Kompas.com - 18/03/2022, 16:49 WIB

GOWA, KOMPAS.com - Seorang oknum wartawan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan diringkus polisi lantaran mencuri ponsel milik rekannya sendiri.

Saat dibekuk, pelaku sempat mengelak meski akhirnya mengakui perbuatannya dengan alasan terhimpit ekonomi. Jumat, (18/3/2022).

Peristiwa ini berawal dari laporan korbannya yang kehilangan ponsel saat nongkrong di kantin kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Jalan Mesjid Raya, Sungguminasa pada 15 Februari 2022.

Baca juga: Ukraina: Sudah Ada 3 Wartawan yang Tewas dalam Perang

Korban yang saat itu bersama dengan pelaku, SP (37) tak menyadari bahwa ponselnya telah hilang hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengamankan penadah. Dari keterangan penadah inilah didapatkan informasi bahwa ponsel ia dapatkan dari SP.

Polisi kemudian meringkus SP pada pukul 14:00 WITA, Kamis, (17/3/2022) di salah satu warung tak jauh dari Mapolres Gowa.

SP tak berkutik saat diringkus dan langsung menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Reskrim Polres Gowa.

Saat diperiksa, SP mengelak tak memiliki kaitan dengan kasus pencurian ponsel tersebut. Namun setelah dipertemukan dengan penadah, SP akhirnya mengakui telah mencuri ponsel milik rekannya sendiri kemudian menukar ponsel tersebut kepada penadah.

"Itu HP saya tidak jual tapi tukar tambah dua ratus ribu dan saya lakukan ini karena ada kebutuhan mendesak" kata SP saat dimintai keterangan oleh sejumlah awak media pada Jumat, (18/3/2022).

SP sendiri mengakui berprofesi sebagai wartawan media online "Saya wartawan media online dan sudah jadi wartawan selama kurang lebih 20tahun," kata SP.

Pihak kepolisian sendiri masih melakukan pendalaman atas kasus ini "Kami berdasarkan laporan korban yang telah kehilangan atau kecurian ponsel di halaman kantor DPRD kemudian laporan tersebut kami dalami kemudian berhasil mengamankan pelaku berinisial SP setelah sebelumnya kami amankan penadahnya," kata AKP Boby Rachman, Kasat Reskrim Polres Gowa pada Jumat, (18/3/2022) kepada sejumlah awak media.

Atas ulahnya SP kini mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa dan terancam kurungan penjara maksimal 5 tahun sesuai dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan Wartawan di Madina, 4 Orang Jadi Tersangka

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sidang Kasus Korupsi PDAM Makassar Kembali Digelar, Danny Pomanto Mangkir, Deng Ical dan Iqbal Suhaeb Hadir Jadi Saksi

Sidang Kasus Korupsi PDAM Makassar Kembali Digelar, Danny Pomanto Mangkir, Deng Ical dan Iqbal Suhaeb Hadir Jadi Saksi

Makassar
Rapat soal Anggaran Ricuh, Pintu Kaca DPRD Bone Pecah

Rapat soal Anggaran Ricuh, Pintu Kaca DPRD Bone Pecah

Makassar
Sejoli di Makassar Diserang OTK dengan Parang, Polisi: Bukan Begal

Sejoli di Makassar Diserang OTK dengan Parang, Polisi: Bukan Begal

Makassar
Beredar Video Jemaah Haji Asal Sulsel Mengaku Diusir dari Hotel di Arab Saudi, Kemenag Beri Penjelasan

Beredar Video Jemaah Haji Asal Sulsel Mengaku Diusir dari Hotel di Arab Saudi, Kemenag Beri Penjelasan

Makassar
Belum Digunakan, Jalan Beton di Antang Makassar Retak hingga Viral di Medsos

Belum Digunakan, Jalan Beton di Antang Makassar Retak hingga Viral di Medsos

Makassar
Polisi yang Selundupkan 2 Kg Sabu dari Malaysia Segera Disidang Etik

Polisi yang Selundupkan 2 Kg Sabu dari Malaysia Segera Disidang Etik

Makassar
Video Viral Jukir di Makassar Beli iPhone dengan Uang Pecahan Rp 2.000 yang Ditabung 6 Bulan

Video Viral Jukir di Makassar Beli iPhone dengan Uang Pecahan Rp 2.000 yang Ditabung 6 Bulan

Makassar
Polisi Endus Jaringan Besar Peredaran Narkoba Dalam Kampus di Makassar, Jaringan Lapas

Polisi Endus Jaringan Besar Peredaran Narkoba Dalam Kampus di Makassar, Jaringan Lapas

Makassar
Warga Heboh Temukan Jasad Pria Sudah Membengkak di Perumahan Elite Makassar

Warga Heboh Temukan Jasad Pria Sudah Membengkak di Perumahan Elite Makassar

Makassar
Palak Pengendara, Pak Ogah di Makassar Diringkus Polisi Usai Video Viral

Palak Pengendara, Pak Ogah di Makassar Diringkus Polisi Usai Video Viral

Makassar
Pengelola Geopark Maros Pangkep Sebut 2 Pabrik Semen yang Menambang di Sana Bisa Tetap Beroperasi, Ini Alasannya...

Pengelola Geopark Maros Pangkep Sebut 2 Pabrik Semen yang Menambang di Sana Bisa Tetap Beroperasi, Ini Alasannya...

Makassar
Kasus Dihentikan Polisi, Keluarga Murid yang Tewas dari Lantai 8 Bakal Cari Bukti Kelalaian SMP Athirah Makassar

Kasus Dihentikan Polisi, Keluarga Murid yang Tewas dari Lantai 8 Bakal Cari Bukti Kelalaian SMP Athirah Makassar

Makassar
Video Viral Polisi Lalu Lintas di Makassar Dibentak Warga Saat Gelar Razia, Kasat Lantas: Sudah Dipanggil untuk Diarahkan

Video Viral Polisi Lalu Lintas di Makassar Dibentak Warga Saat Gelar Razia, Kasat Lantas: Sudah Dipanggil untuk Diarahkan

Makassar
Cekcok dengan Suami, IRT di Wajo Kabur dengan Bayinya

Cekcok dengan Suami, IRT di Wajo Kabur dengan Bayinya

Makassar
Cuaca Panas, Ilalang di Landasan Bandara Hasanuddin Makassar Terbakar

Cuaca Panas, Ilalang di Landasan Bandara Hasanuddin Makassar Terbakar

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com