Salin Artikel

Curi Ponsel Milik Rekan Seprofesi, Oknum Wartawan Diringkus Polisi

Saat dibekuk, pelaku sempat mengelak meski akhirnya mengakui perbuatannya dengan alasan terhimpit ekonomi. Jumat, (18/3/2022).

Peristiwa ini berawal dari laporan korbannya yang kehilangan ponsel saat nongkrong di kantin kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Jalan Mesjid Raya, Sungguminasa pada 15 Februari 2022.

Korban yang saat itu bersama dengan pelaku, SP (37) tak menyadari bahwa ponselnya telah hilang hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengamankan penadah. Dari keterangan penadah inilah didapatkan informasi bahwa ponsel ia dapatkan dari SP.

Polisi kemudian meringkus SP pada pukul 14:00 WITA, Kamis, (17/3/2022) di salah satu warung tak jauh dari Mapolres Gowa.

SP tak berkutik saat diringkus dan langsung menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Reskrim Polres Gowa.

Saat diperiksa, SP mengelak tak memiliki kaitan dengan kasus pencurian ponsel tersebut. Namun setelah dipertemukan dengan penadah, SP akhirnya mengakui telah mencuri ponsel milik rekannya sendiri kemudian menukar ponsel tersebut kepada penadah.

"Itu HP saya tidak jual tapi tukar tambah dua ratus ribu dan saya lakukan ini karena ada kebutuhan mendesak" kata SP saat dimintai keterangan oleh sejumlah awak media pada Jumat, (18/3/2022).

SP sendiri mengakui berprofesi sebagai wartawan media online "Saya wartawan media online dan sudah jadi wartawan selama kurang lebih 20tahun," kata SP.

Pihak kepolisian sendiri masih melakukan pendalaman atas kasus ini "Kami berdasarkan laporan korban yang telah kehilangan atau kecurian ponsel di halaman kantor DPRD kemudian laporan tersebut kami dalami kemudian berhasil mengamankan pelaku berinisial SP setelah sebelumnya kami amankan penadahnya," kata AKP Boby Rachman, Kasat Reskrim Polres Gowa pada Jumat, (18/3/2022) kepada sejumlah awak media.

Atas ulahnya SP kini mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa dan terancam kurungan penjara maksimal 5 tahun sesuai dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

https://makassar.kompas.com/read/2022/03/18/164951578/curi-ponsel-milik-rekan-seprofesi-oknum-wartawan-diringkus-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke