JENEPONTO, KOMPAS.com – Kasus pelecehan seksual balita 14 bulan di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan akhirnya terungkap dengan pelakunya tak lain kakek tirinya, H (41).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana yang dikonfirmasi, Jumat (18/3/2022) mengatakan, H sudah ditangkap setelah sebelumnya sempat menghilang. Pelaku sudah ditahan di Polres Jeneponto sambil menjalani pemeriksaan.
“Kakek tiri korban ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Mereka tinggal satu rumah di Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto,” katanya.
Komang mengungkapkan, jika pelaku melakukan pelecehan seksual dengan memasukkan jari tangannya ke organ vital korban hingga mengalami pendarahan. Pelaku melakukan aksi bejatnya itu di rumahnya sendiri, Minggu (13/3/2022) pagi.
“Akibat dari perbuatannya, bayi berusia 14 bulan tersebut mengalami pendarahan hebat di bagian organ vital. Luka serius ini membuat korban terpaksa dirujuk dari RSUD di Jeneponto ke salah satu rumah sakit di Kota Makassar,” ujarnya.
Komang menegaskan, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, anak berusia 14 bulan di Kabupaten Jeneponto diduga menjadi korban pelecehan seksual hingga mengalami pendarahan hebat.
Korban sempat menjalani perawatan di RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Unhas Makassar untuk mendapatkan pertolongan tim medis.
Baca juga: Masih Trauma, Pegawai KPI Korban Pelecehan Seksual Minta Diangkat Jadi Pegawai Kominfo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.