MAKASSAR, KOMPAS.com– Polisi mengungkap penimbunan 11.520 liter minyak goreng kemasan dalam sebuah rumah di Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kepala Kepolisian Sektor Kota Biringkanaya Kompol Rujiyanto mengatakan, minyak goreng itu dibungkus dalam 800 kardus.
Setiap kardusnya berisi 6 bungkus minyak goreng, masing-masing kemasan sebanyak 1,8 liter.
Baca juga: Polisi di Ambon Amankan 5.136 Liter Minyak Goreng yang Akan Dijual ke Sulawesi dengan Harga Tinggi
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap dua orang. Mereka adalah RRA (29) yang merupakan pemilik rumah dan F (31), sopir yang membawa minyak goreng untuk ditimbun.
"Keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polsekta Biringkanaya untuk proses hukum lebih lanjut," kata Rujiyanto, Rabu (16/3/2022).
Tujiyanto mengatakan, dugaan penimbunan minyak tersebut terungkap saat polisi melakukan operasi pasar.
“Saat melakukan patroli, anggota melihat sebuah mobil bak terbuka melintas membawa kardus dan ditutupi dengan tenda. Saat dicoba dihentikan dan diperiksa, ternyata mobil bak terbuka itu membawa 200 kardus yang berisi minyak goreng,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pendalaman terhadap supir F, lanjut Rujiyanto, ternyata minyak goreng tersebut didapatkan dari pria RRA dan bakal dibawa ke Sulawesi Barat (Sulbar).
Baca juga: 9.000 Liter Minyak Goreng Hasil Sitaan Kasus Penimbunan Dijual ke Warga Serang Seharga Rp 14.000
Selanjutnya, polisi mengrebek rumah RRA dan ditemukan ratus dos minyak goreng kemasan.
“Di rumah tersebut ditemukan ratusan dos minyak goreng kemasan yang masih tersisa. Kemudian pada saat pemilik rumah diminta untuk menunjukan surat izin, dia tidak mampu menunjukan. Jadi keduanya diamankan ke Mapolsek Biringkanaya guna pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.