Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Peredaran Narkoba, Kanit Reskrim Polsek Belopa Ditarik ke Polda Sulsel

Kompas.com, 21 Januari 2022, 11:05 WIB
Hendra Cipto,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Kanit Reskrim Polsek Belopa, Bripka IS yang ditangkap terlibat kasus peredaran narkoba di Kabupaten Luwu ditarik ke Polda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolda Sulsel, Irjen Polisi Nana Sudjana ketika dikonfirmasi, Kamis (21/1/2022) malam mengatakan, kasus narkoba dengan keterlibatan Kanit Reskrim Polsek Belopa, Bripka IS masih dalam pemeriksaan Propam Polda Sulsel.

“Yang jelas setiap anggota yang melakukan pidana atau pelanggaran akan kita tindak dengan tegas,” tegasnya.

Baca juga: Kanit Reskrim Polsek Belopa Bripka IS Ditangkap Terkait Sabu dan Ekstasi

Saat ditanya terkait sanksi pemecatan yang akan diberikan kepada Bripka IS, Nana Sudjana belum mengetahuinya. Di mana Bripka IS masih dalam pemeriksaan.

“Seandainya hasil pemeriksaan Propam yang bersangkutan terlibat langsung dalam peredaran narkoba, kita akan serahkan langsung ke Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk kita proses secara pidana Umum,” kata dia.

Nana menegaskan, Bripka IS telah dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Belopa setelah ditangkap dalam kasus peredaran narkoba di Kabupaten Luwu.

“Pasti, sudah dicopot jabatannya dan telah digantikan oleh anggota yang memang dianggap mempunyai kemampuan dan tanggungjawab. Anggota pengganti ini tidak melakukan penyimpangan-penyimpangan, atau pun pidana seperti yang dilakukan Bripka IS,” bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan, menangkap terduga pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan pil ekstasi (inex), melibatkan Kanit Reskrim Polsek Belopa Bripka IS (37).

Selain Bripka IS, petugas juga menangkap tersangka lain yakni SA (46), warga Kota Palopo. Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/13/I/2022/SPKT Polres Luwu, tanggal 15 Januari 2022.

Baca juga: Diduga Terlibat Bisnis Sabu, Seorang Oknum Polisi Ditangkap

Penangkapan dilakukan pada pukul pukul 17.40 Wita di salah satu kantor jasa pengiriman barang di Jalan Sungai Paremang, Kelurahan Tanamanai, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu.

Kasus ini terungkap bermula dari ditangkapnya AM, yang mengungkapkan akan ada paket narkoba dari luar tujuan Belopa dengan modus alat kosmetik.

Dengan teknik control delivery di salah satu kantor jasa pengiriman, petugas mengecek semua kiriman paket barang yang nama pengirimnya berisial KS.

Maka karyawan jasa pengiriman barang segera menghubungi nama penerima barang dan diarahkan untuk segera mengambil barangnya di kantor dan tidak lama setelah komunikasi tersebut, datanglah SA untuk mengambil barangnya.

Setelah menerima paket kiriman yang diduga berisi narkoba jenis sabu, polisi menghampiri pelaku dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan.

Setelah diinterogasi, SA mengakui bahwa paket kiriman barang tersebut dirinya hanya disuruh oleh temannya, yakni Bripka IS.

Baca juga: Satu Keluarga di Surabaya Kompak Bisnis Narkoba, Istri Ditangkap, Sembunyikan Sabu di Tempat Beras

Petugas kemudian melakukan pengembangan. Bripka IS yang menunggu paket kiriman tersebut lalu ditangkap.

Dari hasil interogasi Bripka IS, terungkap paket kiriman barang yang diduga berisi narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik dari AG, tahanan napi yang saat ini berada di Lapas Kelas II A Palopo.

Kedua pelaku bersama barang bukti akhirnya segera dibawa ke Polres Luwu guna proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dari SA antara lain 2 bungkusan plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 55,76 gram, 34 butir pil ekstasi warna merah (inex), 2 lembar kertas aluminium foil, 1 unit telepon seluler dan 1 unit sepeda motor. Sementara dari Bripka IS diamankan 1 unit ponsel Android.

Terhadap kedua pelaku yakni SA dan Bripka IS dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bupati Luwu Timur Diduga Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Pergi ke Luar Negeri
Bupati Luwu Timur Diduga Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Pergi ke Luar Negeri
Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau