Salin Artikel

Terlibat Peredaran Narkoba, Kanit Reskrim Polsek Belopa Ditarik ke Polda Sulsel

Kapolda Sulsel, Irjen Polisi Nana Sudjana ketika dikonfirmasi, Kamis (21/1/2022) malam mengatakan, kasus narkoba dengan keterlibatan Kanit Reskrim Polsek Belopa, Bripka IS masih dalam pemeriksaan Propam Polda Sulsel.

“Yang jelas setiap anggota yang melakukan pidana atau pelanggaran akan kita tindak dengan tegas,” tegasnya.

Saat ditanya terkait sanksi pemecatan yang akan diberikan kepada Bripka IS, Nana Sudjana belum mengetahuinya. Di mana Bripka IS masih dalam pemeriksaan.

“Seandainya hasil pemeriksaan Propam yang bersangkutan terlibat langsung dalam peredaran narkoba, kita akan serahkan langsung ke Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk kita proses secara pidana Umum,” kata dia.

Nana menegaskan, Bripka IS telah dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Belopa setelah ditangkap dalam kasus peredaran narkoba di Kabupaten Luwu.

“Pasti, sudah dicopot jabatannya dan telah digantikan oleh anggota yang memang dianggap mempunyai kemampuan dan tanggungjawab. Anggota pengganti ini tidak melakukan penyimpangan-penyimpangan, atau pun pidana seperti yang dilakukan Bripka IS,” bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan, menangkap terduga pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan pil ekstasi (inex), melibatkan Kanit Reskrim Polsek Belopa Bripka IS (37).

Selain Bripka IS, petugas juga menangkap tersangka lain yakni SA (46), warga Kota Palopo. Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/13/I/2022/SPKT Polres Luwu, tanggal 15 Januari 2022.

Penangkapan dilakukan pada pukul pukul 17.40 Wita di salah satu kantor jasa pengiriman barang di Jalan Sungai Paremang, Kelurahan Tanamanai, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu.

Kasus ini terungkap bermula dari ditangkapnya AM, yang mengungkapkan akan ada paket narkoba dari luar tujuan Belopa dengan modus alat kosmetik.

Dengan teknik control delivery di salah satu kantor jasa pengiriman, petugas mengecek semua kiriman paket barang yang nama pengirimnya berisial KS.

Maka karyawan jasa pengiriman barang segera menghubungi nama penerima barang dan diarahkan untuk segera mengambil barangnya di kantor dan tidak lama setelah komunikasi tersebut, datanglah SA untuk mengambil barangnya.

Setelah menerima paket kiriman yang diduga berisi narkoba jenis sabu, polisi menghampiri pelaku dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan.

Setelah diinterogasi, SA mengakui bahwa paket kiriman barang tersebut dirinya hanya disuruh oleh temannya, yakni Bripka IS.

Petugas kemudian melakukan pengembangan. Bripka IS yang menunggu paket kiriman tersebut lalu ditangkap.

Dari hasil interogasi Bripka IS, terungkap paket kiriman barang yang diduga berisi narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik dari AG, tahanan napi yang saat ini berada di Lapas Kelas II A Palopo.

Kedua pelaku bersama barang bukti akhirnya segera dibawa ke Polres Luwu guna proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dari SA antara lain 2 bungkusan plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 55,76 gram, 34 butir pil ekstasi warna merah (inex), 2 lembar kertas aluminium foil, 1 unit telepon seluler dan 1 unit sepeda motor. Sementara dari Bripka IS diamankan 1 unit ponsel Android.

Terhadap kedua pelaku yakni SA dan Bripka IS dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

https://makassar.kompas.com/read/2022/01/21/110502378/terlibat-peredaran-narkoba-kanit-reskrim-polsek-belopa-ditarik-ke-polda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke