Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sulsel Pelajari Laporan terhadap Ferdinand Hutahaean.

Kompas.com, 6 Januari 2022, 22:46 WIB
Hendra Cipto,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Penyidik Polda Sulsel masih mempelajari laporan aktivis Islam di Makassar, Zulkifli terhadap mantan kader Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean terkait ujaran kebencian yang bermuatan SARA.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana yang dikonfirmasi, Kamis (6/1/2022) mengatakan, laporan tersebut baru diterima dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Rabu (5/1/2022).

Dari situ, laporan Zulkifli yang juga selaku ketua Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan (Sulsel) diteruskan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Baca juga: Kasusnya Naik ke Penyidikan, Ferdinand Hutahaean Segera Diperiksa Bareskrim Polri

“Dari SPKT diserahkan ke Direktorat reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel. Ditreskrimsus masih melakukan pendalaman kebenarannya, apakah ada usur-unsur pidananya terhadap penistaan atau pelanggaran penghinaan,” katanya.

Komang mengungkapkan, kasus ini masih diselidiki oleh tim ciber crime  Polda Sulsel untuk mengecek kebenarannya.

“Tunggulah hasil perkembangannya, nanti kita ungkap hasil dari Ditreskrimsus,” tambahnya.  

Sebelumnya telah diberitakan, mantan kader Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Polda Sulsel oleh aktivis Islam di Makassar terkait cuitannya di media sosial (Medsos) yang dinilai berbau SARA.

Pada akun media sosialnya @FerdinandHaean3 mengunggah sebuah tulisan yang menyinggung soal Allah.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” tulis akun @FerdinandHaean3.

Baca juga: Kasus Kicauan Bernada SARA Ferdinand Hutahaean Naik ke Tahap Penyidikan

Unggahan tersebut pun akhirnya ramai dan memantik munculnya tagar #TangkapFerdinand yang sempat menjadi trending di twitter .

Dengan begitu, aktivis Islam di Makassar, Zulkifli yang juga selaku ketua Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan (Sulsel) melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Polda Sulsel, Rabu (5/1/2022) terkait ujaran kebencian yang bermuatan SARA.

"Pelaporannya tadi di Polda Sulsel jam 10.00 Wita. Atas cuitannya yang kami anggap mengandung unsur ujaran kebencian dan perbuatan SARA," katanya.

Zulkifli menilai, cuitan Ferdinand di medsos bisa memecah persatuan bangsa dan dapat menimbulkan konflik antar umat beragama.

 "Itu kan tidak baik. Bisa memecah persatuan dan menimbulkan konflik umat beragama, dia bisa mengundang ujaran-ujaran kebencian untuk menyerang agama tertentu. Bukti sudah kita screenshoot semua, termasuk komentar-komentar yang akhirnya saling serang mengarah ke agama," ungkapnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau