Polres Luwu masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Terduga pelaku, kata Fajar, terancam dijerat dengan pasal terkait penganiayaan berat.
“Akibat tindakan itu, terduga pelaku dikenakan ancaman hukuman pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat, kemudian juncto dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan juga 340 bila memungkinkan," tutur Fajar Dani Susanto.
Sebelumnya, Imam Masjid Nurul Ikhwan, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Jumat (31/12/2021) dini hari, diserang oleh orang tak dikenal.
Baca juga: Hendak Shalat Subuh, Imam Masjid di Luwu Dianiaya hingga Meninggal oleh OTK
Imam masjid bernama Yusuf Katubi itu dianiaya dalam masjid hingga meninggal dunia saat hendak shalat subuh.
Berkat kamera pemantau (CCTV) di Masjid Nurul Ikhwan, terduga pelaku yang menganiaya imam masjid itu ditangkap.
Terduga pelaku adalah AP (22) ditangkap di rumah keluarganya di salah satu perumahan Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.
Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto mengatakan, setelah menerima laporan pada pukul 04.45 Wita, tim langsung bergerak mencari petunjuk untuk menemukan pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.