Salin Artikel

Motif Penganiayaan Imam Masjid di Luwu, Pelaku Tak Terima Ditegur Saat Hampir Tabrak Korban

Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto mengatakan, pelaku berinisial AP (22) nekat menganiaya korban, Yusuf Katubi, hingga tewas karena tak terima ditegur.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku AP yang mengendarai motor dari hampir menabrak korban. Saat itu, pelaku dalam perjalanan dari rumah saudaranya di Belopa menuju kediamannya di Suli.

"Jadi ketidaksengajaan hampir menabrak korban pada saat korban mau menyeberang jalan menuju Masjid untuk melaksanakan Shalat Subuh," kata Fajar saat dikonfirmasi, Sabtu (1/1/2022).

Fajar mengatakan, korban yang hampir tertabrak menegur pelaku. Pelaku pun tak terima ditegur oleh korban.

"Yang bersangkutan ditegur karena mau menabrak, ditegur tidak hati-hati, seperti yang ditelusuri bahwa tersangka sempat menunggu korban di teras masjid, si pelaku kemudian mengonfirmasi kepada korban sehingga terjadi percekcokan," ucap Fajar.

Fajar menambahkan, kondisi kejiwaan pelaku dalam kondisi normal saat insiden itu terjadi. Pelaku juga tidak dalam pengaruh alkohol atau mabuk.

Sementara korban harus dilarikan ke rumah sakit karena wajahnya berlumuran darah.

"Kita menemukan salah satu alat bukti berupa batu yang memungkinkan digunakan untuk menganiaya korban," ujar Fajar.


Polres Luwu masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Terduga pelaku, kata Fajar, terancam dijerat dengan pasal terkait penganiayaan berat.

“Akibat tindakan itu, terduga pelaku dikenakan ancaman hukuman pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat, kemudian juncto dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan juga 340 bila memungkinkan," tutur Fajar Dani Susanto.

Sebelumnya, Imam Masjid Nurul Ikhwan, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Jumat (31/12/2021) dini hari, diserang oleh orang tak dikenal.

Imam masjid bernama Yusuf Katubi itu dianiaya dalam masjid hingga meninggal dunia saat hendak shalat subuh.

Berkat kamera pemantau (CCTV) di Masjid Nurul Ikhwan, terduga pelaku yang menganiaya imam masjid itu ditangkap.

Terduga pelaku adalah AP (22) ditangkap di rumah keluarganya di salah satu perumahan Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.

Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto mengatakan, setelah menerima laporan pada pukul 04.45 Wita, tim langsung bergerak mencari petunjuk untuk menemukan pelaku.

https://makassar.kompas.com/read/2022/01/01/193418878/motif-penganiayaan-imam-masjid-di-luwu-pelaku-tak-terima-ditegur-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke