Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperkosa dalam Mobil oleh Teman Medsos, Wanita Ini Menyelamatkan Diri Tanpa Busana

Kompas.com - 29/12/2021, 11:06 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi

 

MAROS, KOMPAS.com – Seorang wanita, PU (22) asal Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, diperkosa di dalam mobil oleh teman yang baru dikenalnya di media sosial.

Setelah diperkosa, korban kabur menyelamatkan diri tanpa busana.

Kasat Reskrim Polres Maros AKP Aris Sumarsono yang dikonfirmasi, Rabu (29/12/2021) mengatakan, korban baru mengenal pelaku ADR (29) melalui media sosial.

Baca juga: 13 Anak di Jambi Diperkosa Penguasaha Hiburan Malam Asal Jakarta, Modus Uang Jajan dan Tiket Pesawat

 

Selanjutnya, korban dijemput di rumah indekosnya oleh dua pria, AD (29) dan seorang lagi rekannya yang berusia 19 tahun. 

“Dari pertemuan kedua itu, korban kemudian dibawa ke salah satu tempat di Jl Toddopuli Raya Timur, Kota Makassar, Sabtu (25/12/2021). Di situ, mereka pesta miras hingga Minggu (26/12/2021) subuh,” katanya.

Setelah pesta miras, lanjut Aris, korban meminta untuk diantarkan pulang.

Tetapi, pelaku AD meminta mengantar temannya dulu ke daerah Kelurahan Daya, Makassar. Selanjutnya, korban diantar ke Kabupaten Maros 

“Tapi korban tidak langsung diantar pulang, malah pelaku singgah di jalan poros Maros tak jauh dari perbatasan. Di situ pelaku membelokkan mobilnya masuk ke lorong kecil yang berjarak sekitar 200 meter. Disitulah pelaku melakukan aksinya,” jelasnya.

Baca juga: Anak 15 Tahun di Tarakan Berulang Kali Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung

Aris mengungkapkan, korban sempat melakukan perlawanan. Setelah diperkosa di dalam mobil pelaku, korban kemudian kabur menyelamatkan diri dengan keadaan tanpa busana.

“Saat kabur, korban dalam kondisi telanjang. Beruntung ada seorang tukang becak yang langsung menolongnya dan membawa korban ke rumah warga untuk diberikan pakaian. Selanjutnya, korban dibawa ke kantor polisi melaporkan peristiwa pemerkosaan tersebut,” jelasnya.

Dari kasus itu, Aris menegaskan polisi telah menangkap dua orang. Namun dari hasil pemeriksaan polisi, hanya seorang pelaku terbukti melakukan pemerkosaan tersebut yakni tersangka AD.

Sedangkan, peran seorang rekannya masih dalam penyelidikan polisi. 

“Tersangka ditangkap saat akan menuju ke Kota Parepare, 4 jam setelah korban melapor. Tersangka AD dikenakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara,” jelasnya.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Perzinaan di Makassar

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Perzinaan di Makassar

Makassar
3 Anak di Polewali Mandar Tertimpa Tembok yang Roboh, 2 Orang Meninggal

3 Anak di Polewali Mandar Tertimpa Tembok yang Roboh, 2 Orang Meninggal

Makassar
30 Pemuda di Makassar Diamankan Saat Pesta Miras, Digelandang ke Mapolsek Panakkukang

30 Pemuda di Makassar Diamankan Saat Pesta Miras, Digelandang ke Mapolsek Panakkukang

Makassar
Viral, Video Seorang Perempuan di Makassar Pegang Parang Saat Hendak Ditagih Utang

Viral, Video Seorang Perempuan di Makassar Pegang Parang Saat Hendak Ditagih Utang

Makassar
Pasangan Pengantin di Luwu Utara Tetap Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Banjir

Pasangan Pengantin di Luwu Utara Tetap Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Banjir

Makassar
KPU Palopo Terkendala Pencairan Anggaran Pilkada, Baru Cair Rp 1 Miliar

KPU Palopo Terkendala Pencairan Anggaran Pilkada, Baru Cair Rp 1 Miliar

Makassar
5 Remaja yang Videonya Viral Usai Aniaya Pelajar SMP di Makassar Ditangkap

5 Remaja yang Videonya Viral Usai Aniaya Pelajar SMP di Makassar Ditangkap

Makassar
Longsor Terjang Empat Desa di Luwu Utara, Jalan Poros Seko-Rongkong Sempat Tak Bisa Dilalui

Longsor Terjang Empat Desa di Luwu Utara, Jalan Poros Seko-Rongkong Sempat Tak Bisa Dilalui

Makassar
Saat Pesta Pernikahan di Luwu Utara Terancam Batal karena Terjangan Banjir...

Saat Pesta Pernikahan di Luwu Utara Terancam Batal karena Terjangan Banjir...

Makassar
Mobilnya Digembok Dishub karena Parkir di Bahu Jalan, Wanita di Makassar Mengamuk

Mobilnya Digembok Dishub karena Parkir di Bahu Jalan, Wanita di Makassar Mengamuk

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Banjir di Radda Luwu Utara Meluas, Bawa Lumpur dan Airnya Berbau

Banjir di Radda Luwu Utara Meluas, Bawa Lumpur dan Airnya Berbau

Makassar
Viral, Video Pelajar SMP di Makassar Dikeroyok 5 Remaja, Ditendang hingga Terpental

Viral, Video Pelajar SMP di Makassar Dikeroyok 5 Remaja, Ditendang hingga Terpental

Makassar
Bantuan untuk 19.000 Korban Gempa Sulbar Belum Cair, Jokowi: Saya Sampaikan ke Kepala BNPB

Bantuan untuk 19.000 Korban Gempa Sulbar Belum Cair, Jokowi: Saya Sampaikan ke Kepala BNPB

Makassar
Jokowi Resmikan 147 Rekonstruksi Bangunan Gempa di Mamuju Senilai Rp 1,3 Triliun

Jokowi Resmikan 147 Rekonstruksi Bangunan Gempa di Mamuju Senilai Rp 1,3 Triliun

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com