Salin Artikel

Diperkosa dalam Mobil oleh Teman Medsos, Wanita Ini Menyelamatkan Diri Tanpa Busana

MAROS, KOMPAS.com – Seorang wanita, PU (22) asal Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, diperkosa di dalam mobil oleh teman yang baru dikenalnya di media sosial.

Setelah diperkosa, korban kabur menyelamatkan diri tanpa busana.

Kasat Reskrim Polres Maros AKP Aris Sumarsono yang dikonfirmasi, Rabu (29/12/2021) mengatakan, korban baru mengenal pelaku ADR (29) melalui media sosial.

Selanjutnya, korban dijemput di rumah indekosnya oleh dua pria, AD (29) dan seorang lagi rekannya yang berusia 19 tahun. 

“Dari pertemuan kedua itu, korban kemudian dibawa ke salah satu tempat di Jl Toddopuli Raya Timur, Kota Makassar, Sabtu (25/12/2021). Di situ, mereka pesta miras hingga Minggu (26/12/2021) subuh,” katanya.

Setelah pesta miras, lanjut Aris, korban meminta untuk diantarkan pulang.

Tetapi, pelaku AD meminta mengantar temannya dulu ke daerah Kelurahan Daya, Makassar. Selanjutnya, korban diantar ke Kabupaten Maros 

“Tapi korban tidak langsung diantar pulang, malah pelaku singgah di jalan poros Maros tak jauh dari perbatasan. Di situ pelaku membelokkan mobilnya masuk ke lorong kecil yang berjarak sekitar 200 meter. Disitulah pelaku melakukan aksinya,” jelasnya.

Aris mengungkapkan, korban sempat melakukan perlawanan. Setelah diperkosa di dalam mobil pelaku, korban kemudian kabur menyelamatkan diri dengan keadaan tanpa busana.

“Saat kabur, korban dalam kondisi telanjang. Beruntung ada seorang tukang becak yang langsung menolongnya dan membawa korban ke rumah warga untuk diberikan pakaian. Selanjutnya, korban dibawa ke kantor polisi melaporkan peristiwa pemerkosaan tersebut,” jelasnya.

Dari kasus itu, Aris menegaskan polisi telah menangkap dua orang. Namun dari hasil pemeriksaan polisi, hanya seorang pelaku terbukti melakukan pemerkosaan tersebut yakni tersangka AD.

Sedangkan, peran seorang rekannya masih dalam penyelidikan polisi. 

“Tersangka ditangkap saat akan menuju ke Kota Parepare, 4 jam setelah korban melapor. Tersangka AD dikenakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara,” jelasnya.

https://makassar.kompas.com/read/2021/12/29/110639878/diperkosa-dalam-mobil-oleh-teman-medsos-wanita-ini-menyelamatkan-diri-tanpa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke