KOMPAS.com- Polisi menahan enam pesepak bola PS Nene Mallomo Sidenreng Rappang (Sidrap) karena menganiaya wasit dalam pertandingan Liga 3 di Enrekang, Sulawesi Selatan, Jumat (24/12/2021).
Kepala Kepolisian Resor Enrekang AKBP Andi Sinjaya Ghalib mengatakan, keenam pesepak bola itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita sudah melakukan gelar perkara dan keenam pemain itu melakukan penganiayaan. Barang bukti juga sudah kita amankan," kata Andi Sinjaya saat dihubungi, Senin (27/12/2021), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Serang Wasit, 6 Pemain Klub Liga 3 Ditetapkan sebagai Tersangka
Keenam pesepak bola yang ditahan adalah Ilham Selano, Arman Surianto, Safwan, Muhammad Syamdan, Al Ashari dan Ilham.
Andi Sinjaya menyebutkan, keenam tersangka itu merupakan para pemain PS Nene Mallomo Sidrap.
Mereka dijerat Pasal 170 Juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Penganiayaan terhadap seorang wasit bernama Romi Daeng Rewa terjadi saat pertandingan Liga 3 antara PS Gasma Enrekang dan PS Nene Mallomo Sidrap.
Baca juga: Wasit Dianiaya di Final Liga 3 Sulsel, 6 Pemain Tersangka, Dua Ditahan
Setelah mengalami pemukulan, kata Andi Sinjaya, Romi melapor ke polisi dengan menyertakan hasil visum dan rekaman pertandingan.